Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
25 Unit Rumah Khusus Difungsikan
- 10 Sep
- yandip prov jateng
- No Comments

MAGELANG – Sebanyak 25 unit rumah khusus (rusus) di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara telah diserahterimakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang. Selanjutnya Pemkot Magelang melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) menyerahkannya kepada warga atau penghuni yang telah ditentukan.
Secara simbolis penyerahan kunci rusus dilakukan Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito kepada warga di Aula Kecamatan Magelang Utara, Kamis (10/9/2020). Penyerahan kunci ini menandai difungsikannya rusus Kedungsari sebagai tempat tinggal.
Sigit mengatakan, rusus itu merupakan bagian dari program untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu.
“Selain kesehatan, pendidikan dan infrastruktur, perumahan juga kewajiban untuk dipenuhi. Meski lahan kita terbatas tapi bersyukur bisa dapat rusunawa (rumah susun sewa) juga rusus ini,” ujar Sigit, di sela-sela kegiatan.
Warga atau penghuni diberikan kesempatan menyewa rusus itu selama tiga tahun ke depan. Sigit berharap mereka bisa berusaha dan menabung, sehingga mampu membeli rumah tinggal dengan hak milik sendiri.
“Ini adalah fasilitas dari pemerintah kepada rakyat, mudahan-mudahan tidak sampai tiga tahun dia (penghuni) sudah mentas,” imbuh Sigit.
Kepala Disperkim Kota Magelang Handini Rahayu menyampaikan, Kota Magelang telah memiliki sebanyak 75 unit rusus. Meliputi 50 unit di Kelurahan Wates, dan 25 unit di Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara.
“Tahun 2020 ini, kami sedang mengusulkan ke KemenPUR sebanyak 25 unit lagi di Kelurahan Kedungasari. Target kita punya 100 unit rusus,” jelas Dini.
Dijelaskan, rusus adalah komplek perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang bakso keliling, pedagang asongan, atau warga yang tidak memiliki ikatan kerja/kontrak dengan sebuah perusahaan.
Penghuni dikenakan biaya sewa sebesar Rp150.000 per bulan selama tiga tahun, dan bisa diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Rusus dibangun dengan tipe 28, setiap unit memiliki dua kamar tidur, satu ruang tamu, satu dapur dan satu kamar mandi, tanpa dilengkapi perabot rumah tangga.
“Penghuninya diseleksi melalui pendaftaran terlebih dahulu. Ketentuan ini sesuai dengan Perwal 39/2019 tentang pengelolaan rusunawa/rusus,” terang Dini.
Menurut Dini, pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah (PR) untuk mencari solusi menghadapi backlog, yakni kesenjangan antara rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat dan rumah tidak layak huni.
“Angka backlog di Kota Magelang mencapai 4.769 rumah tangga, dari 31.705 rumah tangga di Kota Magelang,” sebut Dini.
Penulis : Pro/kotamgl
Editor : WH/Diskominfo Jtg