Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
25 KK di Desa Gebang Terima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
- 11 Sep
- yandip prov jateng
- No Comments

SRAGEN – Sebanyak 25 kepala keluarga (KK) di Desa Gebang, Kecamatan Sukodono, menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Bantuan sebesar Rp17, 5 juta per unit diserahkan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati secara simbolis kepada tiga orang penerima, di Aula Sekretariat UPPKH Kecamatan Sukodono, Rabu (9/9/2020).
Bupati mengatakan, pada 2020 Pemerintah Kabupaten Sragen mendapatkan alokasi program BSPS sebanyak 779 unit dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Bantuan tersebut akan dialokasikan pada 31 desa di 18 kecamatan wilayah Kabupaten Sragen. Pada kali itu, sebanyak 25 KK di Desa Gebang diserahkan kepada warga.
Dalam kesempatan tersebut bupati menyempatkan berdialog dengan penerima bantuan.
“Adakah di sini yang bantuannya sudah terealisasi dalam bentuk rumah? Bagaimana rasanya sebelum dan sesudah menerima BSPS?” tanya Yuni, sapaan akrab bupati.
Penerima bantuan, Painem pun langsung menjawab, “Sae (bagus) bu, nyaman rumahnya yang sekarang.”
Bupati pun kembali mencoba mengorek informasi lain kepada penerima lainnya, Ngadiyono.
“17,5 jt untuk apa saja Pak Ngadiyono? Sekarang prosesnya bagaimana?” tanyanya.
Ngadiyono menjelaskan jika pembangunan rumahnya sudah dilakukan dengan bantuan dari pemerintah. Warga setempat pun membantu dengan uang maupun tenaga.
“Swadaya nggih tenaga, genteng, kajengjati nggeh campur. Bantuan pemerintah Rp17,5 juta. Niki sampun pasang reng atas. Insyaallah bulan oktober siap,“ ungkap Ngadiyono.
Bupati Yuni menjelaskan pemerintah terus berupaya membantu rumah milik warga yang tidak layak huni menjadi layak huni dengan BSPS. Sebab, masih banyak warga yang perlu diperhatikan.
Menurutnya, BSPS yang diberikan pemerintah berupa rehabilitasi pada rumah yang tidak layak huni, sehingga bisa ditinggali. Besaran bantuan rehabilitasi rumah sebesar Rp17,5 juta, yang ditransfer langsung ke rekening warga yang mendapatkan bantuan. Uang itu untuk dibelanjakan kebutuhan bahan-bahan material bangunan sebesar Rp15 juta, dan untuk upah tenaga kerja Rp 2,5 juta.
Ditambahkan, wilayah yang termasuk zona hijau tidak boleh mendapatkan alokasi BSPS. Hanya zona merah dan kuning yang bisa diusulkan dalam program ini. Pemberian bantuan rehabilitasi rumah itu diharapankan membuat warga lebih nyaman, aman, dan merasakan manfaatnya.
“Nantinya akan dilaksanakan pengawasan dan pendampingan dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Sragen, untuk mengetahui tingkat pencapaian kinerja dari proses yang dilakukan,” tandas Yuni.
Penulis : Kontributor Sragen
Editor : Ul, Diskominfo Jateng