244 Narapidana di Wonogiri Terima Remisi di Hari Kemerdekaan

  • 18 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOGIRI – Sejumlah 224 orang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wonogiri terima remisi atau pemotongan masa hukuman Hari Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020). Kegiatan pemberian remisi tersebut dilaksanakan secara nasional dan virtual yang dipusatkan di Lapas Kelas II A Mataram, Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Rutan Kelas II B Kabupaten Wonogiri Daniel Kristanto, Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Imron Masyhadi, Kajari Agus Irawan Yustisianto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Wonogiri Teguh Setiyono.

“Total narapidana yang mendapat remisi kemerdekaan sebanyak 224 orang. Kebijakan pemberian remisi terhadap para napi tersebut dinilai sudah memenuhi persyaratan. Para napi yang memperoleh remisi kemerdekaan bisa dibagi pula menjadi dua, yakni narapidana tindak pidana narkoba sejumlah 84 orang dan tindak pidana umum sebanyak 140 orang,” ungkap Kepala Rutan Kelas IIB Wonogiri Daniel Kristanto melalui Kepala Keamanan Agus Susanto.

Daniel menjelaskan, mereka terbagi atas penerima pengurangan masa tahanan satu bulan, 28 orang napi, pengurangan masa tahanan dua bulan, 65 orang napi, pengurangan masa tahanan tiga bulan 98 orang napi. Kemudian 25 orang napi memperoleh remisi empat bulan, pengurangan masa tahanan lima bulan sebanyak tujuh orang napi, dan satu orang napi mendapat pemotongan tahanan enam bulan.

“Sebenarnya ada enam napi yang bisa langsung pulang. Tapi yang bersangkutan masih menjalani subsider,” jelas Agus.

Agus menerangkan, Rutan Kelas IIB Wonogiri saat ini dihuni narapidana sebanyak 253 pria dan enam wanita. Kemudian tahanan pria sebanyak 54 pria dan dua wanita. Jadi, total keseluruhan penghuninya ada 315 orang.

“Kegiatan pemberian remisi tetap memperhatikan protokoler kesehatan penanggulangan Covid-19,” tandasnya.

Penulis : Est
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait