Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
224 Kades Ikuti Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa
- 10 Apr
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA – Sebanyak 224 Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Purbalingga mengikuti kegiatan. Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa di Aula Andrawina Owabong Cottage Bojongsari. Pelaksanaan peningkatan kapasitas ini berlangsung mulai Selasa sampai Kamis (9-11/4). Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga, Muhammad Najib mengatakan tujuan diselenggarakannya Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa yakni untuk memberikan pemahaman kepada para kades terkait manajemen pemerintahan desa.
Selain itu untuk memberikan pemahaman tentang perencanaan pembangunan desa, alur pengelolaan keuangan desa dan mekanisme penyusunan peraturan desa. “Kemudian dipahaminya proses pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dipahaminya pembentukan kelembagaan di desa,” kata Najib saat melaporkan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa di Aula Andrawina Owabong Cottage, Selasa (9/4).
Narasumber pada pelaksanaan kegiatan tersebut yakni Plt Bupati Purbalingga, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kapolres Purbalingga,Inpektur Inspektorat Purbalingga, Kepala Dinpermasdes Purbalingga, dan Kepala Bapelitbangda Purbalingga. Kemudian Kabag Pemerintahan, Kepala Bidang dan Kepala Seksi di Dinpermasdes Purbalingga dan Staf Ahli Hukum Kabupaten Purbalingga.
Najib berharap dengan peningkatan kapasitas ini, para kades di Purbalingga dapat mengerti dan memahami manajemen pemerintahan desa secara professional. Selanjutnya, para kades ini dapat menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa (musdes), musrenbangdes, RKPBDes dan RPJMDes. “Kades juga dapat memahami alur penyusunan pengelolaan keuangan desa melalui perencanaan penatausahaan pelaporan keuangan desa,” imbuhnya.
Kemudian, kades juga diharapkan mengerti mekanisme dan prosedur penyusunan produk hukum desa serta dapat memahami tugas pokok dan fungsi kelembagaan desa. Selain itu, para kades ini dapat memahami dan mengerti mekanisme dan prosedur proses pembentukan BUMDes. “Dan terakhir para kades dapat menyusun dan membuat rencana kerja dan tindak lanjut setelah peningkatan kapasitas ini,” ujar Najib.
Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Agus Winarno mengatakan pembekalan bagi kepala desa ini merupakan kegiatan yang penting. Hal ini dikarenakan para kades ini yang menjalankan pemerintahan di desanya masing-masing dan harus memahami administrasi pemerintahan desa. “Karena tugas kades itu sesuai UU No 6 Tahun 2014 sudah jelas, satu menyelenggakan pemerintahan, kedua melaksanakan pembangunan, ketiga melakukan pembinaan masyarakat, dan yang keempat pemberdayaan masyarakat,” kata Agus.
Kades juga harus melakukan lima fungsi untuk menjalankan tata laksana pemerintahan desa, yang pertama fungsi pengaturan. Fungsi kedua yakni pelayanan, yang ketiga fungsi pembangunan dan fungsi keempat yakni fungsi pemberdayaan serta fungsi yang terakhir yakni fungsi perlindungan. “Jadi para kades ini harus memahami betul fungsi tersebut, sehingga dalam menjalankan tugasnya bisa lebih baik,” pungkasnya.