2024, Jumlah Pemilih Tetap Purbalingga Diperkirakan Naik 6,6 Persen  

  • 25 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pada gelaran Pemilu 2024 nanti, jumlah pemilih pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Kabupaten Purbalingga diperkirakan naik sebesar 49.843 orang, atau sekitar 6,6 persen.

 

Hal itu disampaikan komisioner KPU Purbalingga, Zamma Ashari, pada Sosialisasi Pendidikan Politik bagi Pemilih Pemula dan Pemilih Wanita Kabupaten Purbalingga Tahun 2022, di Aula Kecamatan Bobotsari, Rabu (23/2/2022).

Ashari mengatakan, pada 2019, jumlah pemilih pada DPT Kabupaten Purbalingga sebanyak 752.559 orang. Jumlah tersebut diperkirakan naik menjadi 802.393 pada 2024. Asumsi tersebut berdasarkan hasil statistik dan mengacu pada jumlah penduduk yang wajib melakukan rekam KTP elektronik, tahun 2024. Peningkatan tersebut yang menjadi dasar perlunya pemahaman dan pendidikan politik bagi pemilih pemula, khususnya mereka yang akan menggunakan hak pilih pada 2024.

“Kita ketahui semuanya bahwa pada tahun 2024 mendatang akan menjadi tahun politik di mana Pilpres, Pemilu, Pilkada dan Pilgub maupun pemilihan bupati akan dilakukan secara serentak pada tahun itu,” ujarnya.

Para pemilih pemula, lanjut Ashari, nantinya diharapkan untuk mengecek namanya pada DPT, melalui situs web http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 081263581355.

“Apabila (warga) belum terdaftar, maka (warga) dapat mengisi Google Formulir http://bit.ly/dpbpurbalingga atau datang langsung ke KPU Purbalingga,” tambahnya.

Kepala Kesbangpol Purbalingga, Sadono, mengatakan, pada 2022, Pemerintah Kabupaten Purbalingga bersama KPU dan Bawaslu akan memulai persiapan pelaksanaan Pemilu. Kegiatan Pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilu presiden (Pilpres) serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, kemudian pilkada serentak pada 27 November 2024.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Teguh Irwanto, mengatakan, untuk membentuk pemilu yang jujur dan adil, setiap pemilih memiliki peran sebagai pengawas partisipatif. Pengawas ini berperan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu/ menjadikan pemilu berintegritas, meningkatkan kualitas demokrasi, mendorong tingginya partisipasi publik, serta membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat.

“Salah satu langkah yang dilakukan Bawaslu sebagai bentuk pengawasan partisipatif, adalah membentuk desa anti politik uang dan desa pengawas Pemilu. Hal tersebut bertujuan untuk mempersempit munculnya gangguan keamanan selama pelaksanaan Pemilu, dan meminimalisasi adanya pelanggaran Pemilu,” ujarnya.

 

Penulis: Dy, Kontributor Purbalingga
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait