2023, Seribuan Tanah Aset Daerah di Brebes Tersertifikasi

  • 02 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BREBES – Sebanyak 1.065 unit aset alias barang milik daerah (BMD) Kabupaten Brebes telah memiliki legalitas, berupa sertifikat tanah dari Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.

 

Sekretaris Derah (Sekda) Kabupaten Brebes, Djoko Gunawan, menyampaikan, legalisasi aset daerah tersebut merupakan tindak lanjut dan komitmen bersama, serta rencana aksi program pemberantasan korupsi yang melibatkan (Tim) Koordinasi dan Supervisi, Pencegahan Korupsi Terintegrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK), dalam rangka pencegahan korupsi yang terintegrasi dengan pemerintah daerah.

 

“Atas nama pemerintah kabupaten Brebes, saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada kantor pertanahan kabupaten Brebes, Tim Korsupgah KPK, dan seluruh pihak terkait, yang telah memberikan sumbangsihnya dalam melakukan pendataan, maupun proses pembuatan sertifikat tanah aset Pemerintah Kabupaten Brebes,” ujar Sekda Djoko, pada acara serah terima sertifikat Barang Milik Daerah (BMD), di di ruang Command Center Kantor Pemerintahan Terpadu, baru-baru ini.

 

Lebih lanjut, sertifikasi aset menjadi bagian dari upaya perbaikan tata kelola aset untuk mencegah terjadinya konflik dan permasalahan pertanahan.

 

“Semoga tahun depan seluruh tanah aset pemkab brebes sudah memiliki sertifikat,” pungkas Djoko.

Senada, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Brebes Siyamto, menjelaskan, sertifikasi BMD merupakan upaya perlindungan hukum bagi pemerintah setempat.

 

“Saya mengapresiasi pemerintah Kabupaten Brebes karena dengan sertifikat BMD akan mempunyai kepastian hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum dalam penggunaan dan pemanfaatannya, untuk memperbaiki tata kelola aset tanah, serta mencegah terjadinya konflik dan permasalahan pertanahan. Aset ini harus kita jaga dan diusahakan bersama-sama.

 

“Untuk tahun 2024 kita akan menyertifikasi BMD milik pemerintah kabupaten Brebes, sebanyak 850 bidang. Semoga pertengahan tahun dapat terselesaikan sesuai target,” tandas Siyamto.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Brebes, Murokhyati, dalam laporannya, mengatakan, jumlah aset BMD yang belum tersertifikasi sampai dengan awal tahun 2023 sebanyak 1.772 bidang, sementara target sertifikasi BMD Kabupaten Brebes pada tahun anggaran 2023 sejumlah 1.065 bidang. Sebanyak 707 bidang tanah sisanya akan disertifikasi pada 2024.

 

“Dari 1.065 sertifikat tersebut terbagi beberapa penggunaannya, yaitu 1.038 lembar sertifikat jalan di DPU Brebes, 23 lembar sertifikat daerah irigasi di Dinas PSDAPR Brebes, dan 4 lembar sertifikat sawah tadah Hujan di BPKAD Brebes,” pungkas Murokhyati.

 

Penulis: Agus Awaludin/Wasdiun, Dinkominfotik Brebes
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait