2023, Purbalingga Fokus Pulihkan Perekonomian Warga

  • 29 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pemulihan ekonomi masyarakat dan penanganan infrastruktur masih menjadi prioritas program kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, pada tahun anggaran 2023.

Demikian disampaikan Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, pada Rapat Paripurna Penyerahan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Purbalingga, Rabu (28/9/2022).

Pemkab Purbalingga, imbuhnya, pada 2023 nanti juga perlu melakukan persiapan dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang tahapannya akan dimulai pada 2023.

Bupati menuturkan, struktur APBD 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah yang diestimasi sebesar Rp1,98 triliun atau lebih rendah Rp36,4 miliar dibandingkan dengan APBD murni 2022.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp295,95 miliar atau lebih tinggi Rp10,73 miliar apabila dibandingkan dengan APBD murni tahun 2022,” imbuh Tiwi, sapaan akrabnya, di ruang rapat DPRD Purbalingga.

Ia menambahkan, Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp1,67 triliun. Nilai tersebut lebih rendah Rp42,40 miliar dibandingkan APBD murni tahun 2022.

“Penurunan ini berdasarkan informasi yang kita peroleh dari pemerintah pusat bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) di tahun 2023 akan mengalami penurunan. Nantinya sudah tidak ada lagi DAK infrastruktur dan DAK Pertanian,” lanjut Tiwi.

Lebih lanjut, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah diperkirakan sebesar Rp11,31 miliar. Nilai tersebut lebih rendah Rp4,67 miliar dibanding dengan APBD murni tahun 2022.

Di sisi belanja, terdapat penurunan alokasi anggaran Belanja Daerah Rp23,65 miliar dari anggaran 2022, sehingga nilai Belanja Daerah 2023 direncanakan sebesar Rp2,05 triliun.

Berdasarkan rencana pendapatan dan belanja tersebut, kata bupati, defisit APBD tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp70,20 miliar.

“Rencananya defisit tersebut akan ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp70,20 miliar dengan rincian penerimaan pembiayaan sebesar RP 75 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 4,8 miliar,” bebernya.

Bupati menjelaskan, Raperda APBD 2023 diserahkan kepada DPRD tepat waktu, yakni paling lambat enam puluh hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir. Penyerahan RAPBD menjadi salah satu area intervensi dalam rangka pencegahan korupsi oleh KPK.

“Alhamdulillah Kabupaten Purbalingga mendapatkan apresiasi dari KPK karena per 14 September 2022, skor MCP (Monitoring Centre For Prevention) Purbalingga tercatat sudah 79,12 persen atau peringkat ke-4 besar di Jawa Tengah dan peringkat 18 tingkat nasional. Tentunya penyerahan Raperda APBD 2023 ini mampu meningkatkan skor MCP kita,” kata Bupati Tiwi.

Penulis: Gn, Humas Purbalingga/DHS, Kominfo Purbalingga
Editor: Tn, Diskominfo Jateng

Berita Terkait