Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
2023, Pemkab Sukoharjo Alokasikan Rp15,6 Miliar Bantuan Keuangan Desa
- 07 Mar
- yandip prov jateng
- No Comments
SUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengalokasikan bantuan Keuangan Desa Tahun 2023 sebesar Rp15.608.600.000. Bantuan yang bersifat nonfisik tersebut disalurkan untuk 1.138 titik bantuan di wilayah tersebut.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengungkapkan hal tersebut saat Sosialisasi Bantuan Keuangan untuk Pemerintah Desa, di Lantai 10 Gedung Menara Wijaya, Senin (6/3/2023).
Menurutnya, kegiatan pemberian bantuan keuangan kepada pemerintah desa merupakan kegiatan yang rutin dilakukan mengingat diperlukan sinergitas antara pemkab dengan pemerintah desa. Terutama, dalam penyiapan grand design terkait potensi desa dan potensi terjadinya bencana, agar program yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Bantuan Keuangan kepada pemerintah desa merupakan dana bantuan langsung yang dialokasikan kepada pemerintah desa, yang digunakan untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat, kelembagaan dan prasarana desa yang diperlukan, serta diprioritaskan oleh masyarakat, yang bertujuan meningkatkan pemberdayaan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat, serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,” terang bupati.
Etik berharap kepada seluruh pemangku kepentingan, utamanya para camat dan kepala desa, agar melakukan fasilitasi, koordinasi, identifikasi, sosialisasi, verifikasi, monitoring, dan evaluasi, dalam pelaksanaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Sehingga dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sukoharjo, Rohmadi menyampaikan, sosialiasi bantuan keuangan pemerintah desa merupakan langkah Pemkab Sukoharjo, dalam melaksanakan fasilitasi bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Selain itu, memberikan informasi kepada pemerintah desa perihal data desa penerima bantuan keuangan, sekaligus informasi terkait penggunaan bantuan keuangan kepada pemerintah desa.
“Juga memberikan pengetahuan secara teknis, pencairan dan pelaporan bantuan keuangan kepada pemerintah desa, memberikan pemahaman ketentuan dan kebijakan pengelolaan bantuan keuangan kepada pimpinan lembaga/organisasi penerima manfaat bantuan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga dilaksanakan penyampaian santunan program BPJS ketenagakerjaan kepada ahli waris perangkat desa yang meninggal dunia sebanyak empat orang.
Penulis: KontributorKabSukoharjo
Editor: WH/DiskominfoJtg