2020, Penerbitan Izin Naik 400 Persen Lebih

  • 15 Jan
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Terhitung selama 2020, jumlah perizinan yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekalongan mencapai 9.115 perizinan. Jumlah tersebut meningkat 400 persen lebih daripada tahun 2019 yang hanya mencapai 2.062 izin. Semua perizinan tersebut  dilayani melalui sistem perizinan tunggal atau Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kota Pekalongan, Supriono, menyebutkan, ribuan izin yang diterbitkan tersebut didominasi oleh Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil Menengah (UMKM), yakni sebanyak 7.199 izin atau 79,9 persen. Angka ini mengalami lonjakan sampai 422 persen dibandingkan dengan tahun 2019.

“Tingginya jumlah izin tersebut disebabkan adanya bantuan yang digelontorkan pemerintah pusat bagi UMKM yang terdampak pandemi, dengan menyertakan salah satu syaratnya yakni mengurus izin IUMK yang dikeluarkan oleh DPMPTSP setempat,” terang Supriono,saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu(13/1/2021).

Supriono menjelaskan, pihaknya melayani 99 jenis izin yang dikelompokkan menjadi 13 sektor, dan telah menerapkan sistem OSS secara maksimal. Tujuannya memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pemula industri kecil secara cepat dan mudah.

Supriono menambahkan, selain sektor UMKM, sektor lain juga turut andil dalam peningkatan jumlah perizinan yang terbit, di antaranya sektor kesehatan sebanyak 840 izin (9,2 persen), sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebanyak 616 izin (6,8 persen), dan sektor perdagangan sebanyak 369 izin (4,0 persen).

“Seluruh izin yang diterbitkan DPMPTSP tersebut, kecuali sektor kesehatan, tidak memiliki batas masa berlaku selama tidak beralih fungsi maupun terjadinya perubahan volume usaha. Sedangkan, izin di sektor kesehatan disesuaikan dengan Surat Tanda Registrasi yang diatur oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Dinas Kesehatan setempat sebagai pemangku regulasinya. Sehingga, jika STR sudah tidak berlaku, maka pemohon harus mengajukan perpanjangan izin usaha di sektor kesehatannya kembali,” pungkasnya.

 

Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait