2019 Pemkab Purbalingga Targetkan Turunkan 4,67 Ha Luasan Kawasan Kumuh

  • 10 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA, INFO – Di tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga mentargetkan penurunan kawasan kumuh dalam kota seluas 4,67 Ha. Hal tersebut disampaikan Teguh Budi Waluyo, Kasi peningkatan dan Pengembangan Pemukiman di Dinas Perumahan dan Pemukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga saat ditemui di kantornya, Jum’at, (10/5).

Teguh mengatakan, dari tahun ke tahun wilayah kumuh Kelurahan di sekitar kota Purbalingga mengalami penurunan. Menurutnya, luasan kawasan kumuh di Purbalingga tertuang pada SK Bupati No 643/ 351 tahun 2014 tentang lokasi dan pemukiman kumuh di Purbalingga yang persebarannya ada di lima kelurahan yaitu di Purbalingga Wetan, Purbalingga Lor,  Purbalingga Kidul,  Kembaran Kulon dan Kandanggampang yang berjumlah 32, 39 Ha. “Jumlah luasan pemukiman kumuh di Purbalingga tertuang dalam SK Bupati yang berada di kisaran 32, 39 Ha,” kata Teguh.

Dia menambahkan, setiap tahun ada pengurangan jumlah luasan kumuh di Purbalingga yang merupakan intervensi dari APBD dan APBN. Besaran anggaran untuk pengentasan kawasan kumuh per Kelurahan adalah Rp 200 juta dan penanganannya didampingi oleh fasilitator Kelurahan. Sedangkan upayanya seperti penyuluhan tentang pencegahan, penanganan langsung di titik-titik berdasarkan SK Bupati di atas. “Tiap Kelurahan mendapat anggaran Rp 200 juta untuk menangani wilayah kumuh berdasarkan SK Bupati,” imbuhnya.

Teguh berujar, di tahun 2019 Pemkab mentargetkan pengurangan kawasan kumuh seluas 4,67 Ha. Saat disinggung kapan Purbalingga terbebas dari kawasan kumuh, Teguh menandaskan hal tersebut tidak bisa dipastikan karena jika suatu titik bisa ditangani bisa jadi akan timbul kawasan kumuh di titik lain yang bisa saja bertambah luasannya. “Tahun ini kami targetkan entaskan 4,67 Ha untuk kawasan kumuh. Kami berharap dengan berbagai upaya kawasan kumuh di Purbalingga akan terus berkurang,” pungkasnya.

Berita Terkait