2 Jam Razia, 59 Orang Kedapatan Langgar Protokol Kesehatan

  • 21 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KENDAL – Tim Gabungan Satpol PP Kabupaten Kendal dan Kecamatan Kangkung melakukan razia penggunaan masker dan jaga jarak dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19, di area Pasar Truko Kecamatan Kangkung, Selasa (21/7/2020). Razia berlangsung mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

Kasi Pengedalian Operasional Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal Sido Rochim mengatakan, razia digelar dalam rangka penegakan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2020 juncto Perbup Kendal Nomor 56 menyangkut kewajiban menggunakan masker dan jaga jarak dalam pencegahan dan penanggulangan Covid-19. Kawasan razia yang dipilih merupakan jalur dengan aktivitas cukup ramai terutama pada jam tertentu. Dan Kecamatan Kangkung merupakan wilayah cukup dekat dengan jalur utama Pantura maupun pasar.

Disampaikan, selama razia berlangsung, sebanyak 59 orang warga kedapatan telah melanggar peraturan tersebut.

“Kebanyakan pelanggar berasal dari warga luar Kecamatan Kangkung yang melintas di jalur tersebut, bahkan beberapa pelanggar merupakan warga Semarang,” jelasnya.

Bagi warga yang melanggar Perbup, lanjutnya, diberikan pembinaan dan sanksi administratif berupa kerja sosial, dengan membersihkan lingkungan area pasar dan jalan (fasilitas umum).

Kasi Trantib Kecamatan Kangkung Agung Priyono menjelaskan, razia gabungan ini diharapkan dapat memberikan terapi kejut (shock therapy) dan edukasi bagi siapapun yang melanggar Perbup di wilayah Kabupaten Kendal. Sehingga dapat menekan kejadian Covid-19.

“Sejak Perbup diterbitkan, kami sudah menggelar sosialisasi, termasuk kepada para pedagang dan pengelola pasar untuk dipatuhi dan disebarluaskan. Minimal di keluarga dan lingkungan sekitarnya,” ujarnya.

Penulis : Diskominfo Kendal/Heri
Editor : Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait