2 Bulan, 1.680 Rokok Tak Bercukai Disita

  • 21 Apr
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Tim Yustisi Penegakan Hukum Daerah Kabupaten Demak mendapati 38 toko di wilayah Demak menjual rokok ilegal.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak Aryo Soebajoe menyampaikan, data tersebut berasal dari kegiatan non-yustisial pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal yang dilakukan di 12 Kecamatan yang ada di Demak.

“Dari bulan Februari 2021, kami telah melakukan kegiatan ini. Kurang lebih, kami telah menyita sekitar 1.680 batang rokok yang tidak sesuai dengan peraturan,” kata Aryo saat ditemui di kantornya, Rabu (21/4/2021).

Disampaikan, rokok yang ditemukan dilapangan, biasanya rokok tidak bercukai dan menggunakan cukai palsu. Barang sitaan tersebut, lanjutnya, akan dibawa petugas untuk diteliti lebih lanjut. Apabila pedangang yang ingin mengurus barang tersebut, dapat mendatangi Kantor Satpol PP dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Muh Ridhodin menjelaskan, tindakan penertiban non-yustisial adalah tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada.

“Dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan,” ujarnya.

Ditambahkan, kegiatan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap industri hasil tembakau. Ridhodin berharap, masyarakat semakin sadar terhadap bahaya rokok ilegal sekaligus minimalkan kerugian yang dialami negara.

Penulis: Kominfo Demak
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait