2.650 Batang Rokok Ilegal di Rembang Disita

  • 21 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Salah satunya, dengan melakukan razia oleh petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai Kudus dan Satpol PP Rembang, di Desa Pandangan Wetan dan Plawangan, Kecamatan Kragan, Senin (20/11/2023).

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, Eko Prasetyo W menuturkan, mereka menyasar wilayah Rembang Timur daerah pesisir, dan hasil yang didapat dalam razia itu sebanyak 2.650 batang rokok illegal disita.

“Hari ini kita mendapati rokok ilegal tanpa cukai, rokok polosan, dan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Kita temukan sebanyak 2.650 batang,” ungkap Eko.

Disampaikan, pihaknya rutin melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok illegal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan razia.

“Sehingga kami harapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Rembang ini semakin minim atau bahkan tidak ada. Jadi, kami akan sering melakukan razia barang kena cukai ilegal atau rokok ilegal ini,” ungkapnya.

Perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kudus Angga menyampaikan, ribuan rokok hasil sitaan ini dibawanya ke kantor dan akan dipilah pelanggarannya, kemudian ditindaklanjuti.

“Jadi nanti kita cacah, kita tentukan pelanggarannya apa. Kalau kita lihat pelanggarannya kan ada rokok tanpa dilekati pita cukai atau polos, dan ada rokok yang dilekati pita cukai yang salah peruntukkan. Kemudian akan kita limpahkan ke bagian penyidikan,” terangnya.

Terkait pemusnahan rokok ilegal, Angga menjelaskan, pihaknya akan mengumpulkan dulu dari berbagai kabupaten di eks Karesidenan Pati. Jika dirasa cukup, baru akan diusulkan untuk pemusnahannya.

Penulis: Mifta, Kominfo Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait