SRAGEN – Sebanyak 2.130 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menandatangani perjanjian kerja dengan Pemerintah Kabupaten Sragen. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (30/12/2025) di Aula Lantai 4 Kantor Terpadu Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen.
Penandatanganan perjanjian kerja diikuti ribuan PPPK Paruh Waktu dan dilaksanakan secara tertib dalam empat sesi guna menjamin kelancaran serta kenyamanan proses. Sesi pertama dimulai pukul 08.00 WIB dengan 532 peserta, sesi kedua pukul 10.00 WIB diikuti 532 peserta, sesi ketiga pukul 12.30 WIB dengan 532 peserta, dan sesi keempat pukul 14.30 WIB diikuti 534 peserta.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran seluruh rangkaian kegiatan serta mengucapkan selamat kepada seluruh peserta.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini Bapak dan Ibu tinggal selangkah lagi menuju pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan hasil dari kesabaran dan ketekunan dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi dan evaluasi,” ujarnya.
Kurniawan menjelaskan, perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan perubahan status tersebut, ia berharap para PPPK Paruh Waktu dapat menunjukkan peningkatan kinerja, semangat kerja, serta inovasi dalam pelaksanaan tugas.
“Status Bapak dan Ibu sekarang sudah berbeda. Harapan kami, semangat, kreativitas, dan tanggung jawab dalam bekerja juga semakin meningkat. Jalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diserahkan dalam waktu dekat setelah seluruh tahapan perjanjian kerja selesai dilaksanakan.
Menutup sambutannya, Kurniawan mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja secara profesional dan memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelayanan publik serta pembangunan di Kabupaten Sragen.
“Mulai saat ini Bapak dan Ibu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara PPPK Paruh Waktu. Bekerjalah dengan sebaik-baiknya, patuhi ketentuan yang berlaku, dan berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sragen,” pungkasnya.
Penulis: Salmalia/Yuli DiskominfoSragen
Editor: WH/DiskominfoJtg
