19 Bidang Tanah Aset Daerah Milik Pemkab Pekalongan Resmi Bersertifikat

  • 15 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KAJEN – Sebanyak 19 bidang tanah yang merupakan aset daerah Kabupaten Pekalongan kini telah memiliki dokumen agraria resmi berwujud sertifikat. Selain sebagai wujud tertib administrasi, sertifikasi tersebut juga bertujuan untuk melindungi aset daerah agar tidak mudah berpindah kepemilikan.

“Penyertifikatan aset daerah ini merupakan salah satu upaya Korsugah KPK dan pemerintah daerah dalam rangka melindungi aset daerah. Yang kedua dalam rangka menertibkan administrasi sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah, dan yang ketiga adalah merupakan dasar legalitas aset daerah sehingga tidak mudah berpindah kepemilikannya,” ujar Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, seusai menerima sertifikat tanah dari Wakil Menteri ATR/ BPN pada acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset Daerah, dan Penyerahan Sertifikat Pemerintah Daerah, di Hotel PO Paragon Semarang, Selasa (14/72020).

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan terus melakukan sertifikasi terhadap seluruh bidang tanah yang merupakan asetnya. Harapannya, proses legalitas hukum atas aset pemkab tersebut dapat selesai dalam jangka waktu tiga sampai dengan empat tahun ke depan.

Sementara itu, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan, M Kholid menambahkan, sampai 2020 masih terdapat kurang lebih 600 bidang tanah aset daerah yang belum bersertifikat.

“Untuk tahun 2020 ini kami berusaha untuk menyertifikatkan tanah aset daerah hingga 150 (lembar) sertifikat, sambil terus melakukan pendataan dan inventarisasi tanah daerah,” katanya.

Saat ini, kata Kholid, konsentrasi pendataan difokuskan kepada tanah-tanah yang berupa jalan kabupaten, jembatan, dan tanah yang digunakan untuk lokasi sekolah-sekolah. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU Taru), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Sementara itu, salah satu Pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, mengungkapkan, perbaikan tata kelola aset daerah dan BUMN merupakan salah satu tindak lanjut dari program pencegahan korupsi yang terintegrasi, antara antara KPK, pemerintah daerah, dan pimpinan BUMN.

Penulis: Humas Dinkominfo Kab Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait