Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
17 Warga Pati yang di PHK dari Bali Jalani Rapid Test
- 04 May
- yandip prov jateng
- No Comments

PATI – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati melakukan pemeriksaan terhadap bus yang membawa pulang warga Pati dari Bali yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), Minggu (3/4/2020).
“Diperbolehkannya mereka turun di Terminal Pati, lantaran sebelumnya Kepala Pelaksana BPBD (Badan Peenanggulangan Bencana Daerah) Provinsi Bali, selaku Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali telah membuatkan mereka Surat Keterangan Jalan berstempel basah, yang menyatakan bahwa mereka memang pulang karena di-PHK,” terang Bupati Pati Haryanto.
Dijelaskan, dalam bus tersebut terdapat 17 orang warga Pati. Setibanya mereka di Terminal Pati, semua langsung dilakukan rapid test dan hasilnya dinyatakan negatif.
“Hasilnya, 17 orang dinyatakan negatif, namun demikian semua langsung diisolasi di tempat yang telah disediakan Pemkab,” jelas bupati.
Penumpang lainnya yang masih di atas bus diminta langsung melanjutkan perjalanan. Menurut bupati, mereka terdiri dari dua orang warga Kudus, tujuh orang warga Demak, satu orang warga Karanganyar, satu orang dari Pemalang, dan satu orang lagi berasal dari Sragen.
Penulis : Tim Mediacenter Diskominfo Kab Pati
Editor : Di, Diskominfo Jateng*P