17 Desa dan Kelurahan Wajib Lakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

  • 03 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Sebanyak 17 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Purbalingga harus melakukan pembatasan kegiatan kemasyarakatan. Pasalnya, di beberapa wilayah tersebut masih terdapat kasus positif Covid-19.

Instruksi tersebut disampaikan Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, di kantornya, Selasa (1/9/2020). Menurutnya, kegiatan-kegiatan kemasyarakatan seperti pengajian, hajatan, perlombaan, turnamen dan sebagainya harus ditiadakan untuk sementara waktu. Dengan begitu diharapkan agar kasus aktif Covid-19 tidak menyebar ke wilayah lainnya.

Desa-desa yang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat adalah Desa Karangmalang (Kecamatan Bobotsari, Galuh (Bojongsari), Kembangan dan Kutawis (Bukateja), serta Karangreja dan Kutabawa (Karangreja). Selain itu, Desa Kejobong dan Lamuk (Kejobong), Gambarsari (Kemangkon), Adiarsa (Kertanegara), Karangjengkol (Kutasari), Dawuhan (Padamara), dan Desa Larangan (Pengadegan). Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Purbalingga terdapar beberapa kelurahan yang harus melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, yakni Kelurahan Bancar, Kedungmenjangan, Penambongan, dan Kembaran Kulon.

“Bagi desa atau kelurahan yang ada kasus poitif Covid-19, saya mohon dengan hormat kepada kades, lurah dan seluruh aparatur yang tergabung di dalam satgas penanganan covid-19 harus bertanggungjawab terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah masing-masing,” tegas Tiwi.

Bupati Tiwi juga meminta para satgas penanganan Covid-19 di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten untuk saling berkoordinasi guna memastikan pengawasan terhadap beberapa desa/kelurahan tersebut.

“Saya minta untuk sementara waktu desa-desa tersebut melakukan pembatasan kegiatan masyarakat, sampai hasil tracing selesai, atau sampai desa tersebut kembali menjadi zona hijau,” jelasnya.

Bupati pun mengingatkan masyarakat untuk tidak kendur dalam penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, dan menjaga jarak dengan orang lain.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari laman web https://corona.purbalinggakab.go.id/ per hari ini, Rabu (2/9/2020), terdapat 24 orang terkonfirmasi positif Covid-19 yang masih dalam perawatan. Total kasus mencapai 100 orang, 75 orang di antaranya dinyatakan sembuh sedangkan satu orang meninggal dunia.

Penulis: Umg/Humas Purbalingga
Editor: Tn/Diskominfo Jateng

Berita Terkait