Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
16 UPTD DIHAPUS
- 15 Jan
- yandip prov jateng
- No Comments

SOLO – Tidak memenuhi ketentuan pemerintah pusat, 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemkot Surakarta akan dihapus.
“Ke-16 UPT itu dinyatakan tidak masuk klasifikasi, sehingga harus dihapus,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Yulistianto.
Landasan hukum pembubaran UPTD tersebut diatur dalam Permendagri No. 12/2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Cabang Daerah. Dalam aturan itu, pembentukan UPT kabupaten / kota ditetapkan dengan peraturan bupati / wali kota setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada gubernur.
Berdasarkan data pemkot, setidaknya terdapat 16 UPT yang harus dihapus, diantaranya lima UPT Pendidikan sebagai pembantu Dinas Pendidikan (Disdik) di setiap kecamatan dan lima UPT Pajak di setiap kecamatan. Selain dihapus, gubernur juga merekomendasikan beberapa UPT lain untuk tetap dipertahankan namun ada yang sebagian turun kelas tipe.
Namun meskipun UPT dihapus, Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo menjamin puluhan pejabat struktural Pemkot tidak akan kehilangan hak meski UPT resmi dihapus. “Mereka akan tetap menerima hak-haknya. Saya juga minta agar mereka tidak kehilangan jabatannya,”ungkapnya.