120 Warga Binaan Rutan Batang Terima Remisi

  • 20 Aug
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BATANG – Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, sebanyak 120 narapidana di Rutan Kelas IIB Kabupaten Batang menerima remisi, Senin (17/8/2020).

“Semoga dengan remisi ini, menjadikan mereka lebih baik dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” harap Wakil Bupati Batang Suyono usai menyampaikan remisi.

Ia memastikan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak akan mengalami kesulitan untuk berbaur kembali dengan masyarakat, karena di Rutan Batang mereka telah diedukasi supaya menjadi insan yang pandai berkomunikasi, bersilaturahmi antar sesama.

“Di dalam sudah ada Pondok Pesantren Darut Taubah, selanjutnya ilmu yang telah diterima itu, diterapkan di masyarakat. Yang penting jangan merasa rendah diri, tetapi kesalahan ini harus ditebus untuk menjadi manusia yang lebih baik agar meraih kesuksesan,” imbaunya.

Suyono menambahkan, khusus tahanan anak, terkadang hanya disebabkan melakukan kesalahan yang tidak disengaja.

“Biasanya mereka hanya terbawa arus pergaulannya. Jadi belum mengerti apa akibat dari perbuatan yang mereka lakukan. Di sini tahanan anak dibina secara luar biasa, sehingga selain sehat dan bersih, nantinya ilmu mereka akan bertambah,” terangnya.

Dirinya yakin, ketika keluar nanti, anak-anak ini akan mampu mencerna bahwa yang telah dilakukan itu salah dan tidak akan mengulangnya kembali.

Kepala Rutan Kelas IIB Batang Rindra Wardhana menuturkan, jumlah keseluruhan WBP mencapai 301 orang, termasuk narapidana dan tahanan. Untuk narapidana yang memperoleh remisi di antaranya yang menerima satu bulan sebanyak 43 orang, dua bulan sebanyak 32 orang, tiga bulan 25 orang, empat bulan 17 orang dan lima bulan tiga orang.

“Untuk yang langsung bebas tidak ada. Tapi hari ini menurut perhitungan ternyata ada yang berhak mendapat asimilasi karena pandemi Covid-19 sejumlah empat orang,” katanya.

Rindra menambahkan, narapidana yang tahun ini tidak mendapatkan remisi ada 181 orang karena status mereka masih tahanan atau disebabkan melakukan pelanggaran.

Penulis : Mc Batang Jateng/Heri
Editor : dnk/Diskominfo Jateng

Berita Terkait