Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
10 Badan Publik Perangkat Daerah Ikuti Uji Publik
- 05 Aug
- yandip prov jateng
- No Comments

BATANG – Pemeringkatan keterbukaan informasi, kembali diselelenggarakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang. Nmaun, dalam masa adaptasi kebiasaan baru, penilaian dilakukan secara virtual.
Kepala Dinas Kominfo Batang, Jamal Abdul Naser menyampaikan, pemeringkatan ini penting untuk mengukur sejauh mana tingkat keterbukaan informasi badan publik perangkat daerah maupun pemerintah desa.
“Pemeringkatan ini juga bertujuan untuk melihat sampai sejauh mana badan publik dalam mengimplementasikan kebijakan konkret, untuk mewujudkan keterbukaan informasi di unit kerjanya masing-masing,” terangnya.
Selain itu, lanjut Jamal, pemeringkatan tersebut untuk mengetahui tingkat inovasi pelayanan publik, demi menyukseskan keterbukaan badan publik yang lebih baik, efektif, efisien dan sederhana. Seperti prinsip yang ditekankan Bupati Batang Wihaji yakni, sesuai harapan masyarakat.
“Panelis pada uji publik kali ini, berasal dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Sosiawan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang, Lani Dwi Rejeki,” ungkapnya, dari Ruang Analitik Dinas Kominfo Kabupaten Batang, Selasa (4/8/2020).
Jamal berharap, meski dalam kondisi kebiasaan baru yang mengharuskan pemeringkatan keterbukaan informasi dilaksanakan secara virtual, diharapkan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik.
Dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diamanatkan setiap badan publik diwajibkan menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik, yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi. Sebagai implementasi pelaksanaan Undang-undang tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menyelenggarakan pemeringkatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang. Penilaian pemeringkatan badan publik dimulai dari tahapan pemantauan laman PPID Perangkat Daerah dan Pemerintah Desa.
“Dari pemantauan laman PPID, diperoleh 10 Badan Publik Perangkat Daerah yaitu DPMPTSP, Inspektorat, Dinas PRKP, Disperindagkop dan UKM, Dinas Sosial, Disperpuska, BPKPAD, Disdikbud, Disnaker dan Dispaperta, yang berhak mengikuti uji publik,” terangnya.
Ditambahkan, uji publik untuk pemerintah desa, ada pada Desa Brokoh, Wonokerso, Wates, Limpung, Candi, Surodadi, Masin, Timbang, Denasri Wetan, Babadan, Kaliboyo, Rejosari Timur, Denasri Kulon dan Pesalakan.
Usai uji publik, Kepala DPMPTSP Sri Purwaningsih mengatakan, pihaknya mengunggulkan pelayanan efektif dan efisien, melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang mengusung konsep alam berbeda dari daerah lain.
“Ketika pengunjung berada di dalam MPP Batang, mereka merasa sejuk dan nyaman seperti berada dalam hutan,” tuturnya.
Sri Purwaningsih memastikan, bersama jajarannya mampu memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan, sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan.
“Apabila tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Penulis : Mc Batang/Heri
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng