1.750 Ahli Waris Gakin di Sukoharjo Terima Santunan Kematian

  • 15 Dec
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SUKOHARJO – Pemkab Sukoharjo kembali mencairkan santunan uang duka tahap III kepada ahli waris warga miskin (gakin) yang meninggal. Pencairan santunan kematian dicairkan dalam dua hari pada 13 hingga 14 Desember 2022.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengatakan, untuk tahap III ini santunan kematian diberikan kepada 1.750 ahli waris yang masing-masing menerima Rp3 juta. Total anggaran untuk santunan uang duka tahap III sebanyak Rp5,25 miliar.

Penyaluran santunan kematian secara simbolis dilakukan oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Dalam kesempatan itu, Bupati mengatakan jika santunan kematian diserahkan secara utuh Rp3 juta tanpa potongan.

Menurutnya, bantuan sosial uang duka atau santunan kematian merupakan wujud kepedulian Pemkab Sukoharjo terhadap warga miskin. Bupati berharap santunan yang diberikan dimanfaatkan dengan baik.

“Santunan uang duka ini merupakan program warisan Bupati Sukoharjo sebelumnya, Pak Wardoyo Wijaya. Karena merupakan program bagus, maka dilanjutkan hingga saat ini,” ujar Etik.

Dikatakannya santunan uang duka tidak bisa cair sekaligus ketika gakin meninggal dunia. Pasalnya, pengajuan anggaran santunan harus “by name by address” sehingga harus diajukan dalam APBD terlebih dahulu.

Pencairan santunan uang duka hari pertama dilakukan untuk Kecamatan Baki, Gatak, dan Kartasura yang dipusatkan di Gedung Sasana Kridha Manunggal Kadilangu, Baki.

Sedangkan untuk Kecamatan Grogol, Mojolaban, dan Polokarto dipusatkan di Gedung Pertemuan Desa Cangkol, Mojolaban.

Hari kedua pencairan dilakukan untuk Kecamatan Sukoharjo, Bendosari, dan Nguter yang dipusatkan di Pendopo Kecamatan Sukoharjo. Sedangkan untuk Kecamatan Bulu, Weru, Tawangsari dipusatkan di Pendopo Kecamatan Weru.

Sesuai data Dinas Sosial (Dinsos), penerima di Kecamatan Baki sebanyak 101 ahli waris, Gatak 132, Kartasura 127, Grogol 147, Mojolaban 190, Polokarto 174, Sukoharjo 134, Bendosari 125, Nguter 126, Bulu 131, Weru 184, dan Tawangsari 179 ahli waris.

Penulis: FJ
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait