1.460 Guru Hononer di Temanggung Terima SK PPPK

  • 28 Jun
  • yandip prov jateng
  • No Comments

 

TEMANGGUNG – Sebanyak 1.460 guru hononer di Kabupaten Temanggung diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka menerima Surat Keputusan (SK), Perjanjian Kerja, serta Pengambilan Sumpah/Janji, di Alun-alun Temanggung, Senin (27/6/2022).

Bupati Temanggung HM Al Khadziq, memgatakan, 1.460 orang tersebut diterima sebagai PPPK guru oleh Pemkab Temanggung, dengan rincian tahap satu sebanyak 1.002 orang, dan tahap dua 458 orang. Sedangkan untuk proses seleksi, pemkab hanya mempunyai kewenangan untuk mengusulkan, PPPK yang dinyatakan lolos menjadi kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Alhamdulillah, sampai pula pada hari ini, hari yang ditunggu oleh 1.460 orang bapak, ibu guru, bahkan ada yang menunggu puluhan tahun momen ini setelah mengabdi secara tulus sebagai guru honorer. Saya mengucapkan selamat atas diangkatnya bapak, ibu sebagai guru PPPK yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara. Semoga menambah semangat dan daya juang dalam memajukan pendidikan di Kabupaten Temanggung,” ujarnya.

Bupati menyampaikan, menjadi seorang guru adalah anugerah yang terindah. Guru merupakan profesi yang sangat mulia, karena memiliki peran penting dalam kemajuan pendidikan generasi muda penerus bangsa.

“Hal ini menunjukkan bahwa peran guru dalam dunia pendidikan memiliki arti yang holistik atau menyeluruh, mulai dari pengembangan potensi anak didik, mendorong nilai-nilai kebijaksanaan, kemanusiaan serta agama. Sehingga dapat melahirkan generasi bangsa yang beriman, berakhlak luhur dan berkualitas,” ungkap bupati.

Trubus, salah satu penerima SK PPPK mengungkapkan, terima kasih dan mensyukuri, walaupun hanya kurang beberapa tahun purna tugas mengingat sudah mengabdi kurang lebih 30 tahun sejak 1992.

“Alhamdulillah mendekati masa pensiun yang hanya kurang dua tahun lagi, saya telah diberi amanat untuk menjadi PPPK, karena pensiun maksimal di umur 60 tahun, sedangkan saya sekarang sudah 58 tahun, setidaknya merasakan sedikit kelebihan yang dulu pertama kali ngajar dapat honor Rp50.000, hingga Rp1.200.000, dan sekarang masuk PPPK, gaji disesuai dengan golongan III/a ASN,” tandasnya.

Penulis: MC.TMG/pde;tfa;ekp
Editor: WH/DiskominfoJtg

Berita Terkait