Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
1.411 Unit Rumah Tak Layak Huni di Kota Magelang Diperbaiki
- 10 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

MAGELANG – Selama empat tahun terakhir, Pemerintah Kota Magelang telah memperbaiki 1.411 unit rumah tak layak huni (RTLH). Saat ini pemkot terus berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk merehabilitasi 3.296 unit RTLH.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kota Magelang Handini Rahayu mengatakan, pembangunan RTLH merupakan upaya yang dilakukan Pemkot, baik dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat, dana dari provinsi, maupun sumber dana lainnya. Termasuk dana corporate social responsibility (CSR) perusahaan.
“Selama empat tahun ini kita bisa mengubah sebanyak 1.411 rumah tak layah huni menjadi rumah layak huni. Nah, masih ada sisa 3.296 rumah tak layak huni yang perlu terus kita upayakan pengentasannya,” ujar Handini saat kegiatan penyerahan bantuan rehabilitasi rumah dari Bank Jateng kepada warga di aula Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kamis (9/7/2020).
Handini menjelaskan, 3.296 unit rumah yang masih tak layak huni tersebut tersebar di kelurahan yang ada di Kota Magelang. Pihaknya bersyukur ada dana bantuan rehabilitasi rumah dari Bank Jateng untuk 92 unit rumah tak layak huni pada 2020 ini. Setidaknya dana CSR ini dapat mengurangi kembali jumlah rumah tak layak huni.
“Kita dapat dana bantuan dari Bank Jateng sebesar Rp10 juta untuk masing-masing rumah. Dana ini sifatnya stimulus, sehingga diharapkan masyarakat juga bisa saling membantu untuk mengubah rumah tak layak huni menjadi layak huni,” jelasnya.
Ditegaskan, tempat tinggal hunian yang layak huni merupakan hak dasar yang harus dijamin pemenuhannya oleh pemerintah. Maka, pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan jaminan kepada masyarakat terkait rumah tinggal layak huni.
“Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 22/2008 disebutkan bahwa, rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi tiga syarat, yakni keselamatan bangunan, rumah harus jamin kesehatan bagi penghuninya, dan memiliki luasan minimum yang cukup (satu orang minimal diperlukan luasan 7,2 m2),” paparnya.
Penulis : Pro/kotamgl
Editor : WH/Diskominfo Jtg