ASN Banyumas Dilarang Terima Gratifikasi

  • 09 May
  • yandip prov jateng
  • No Comments

BANYUMAS – Para aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat publik di Kabupaten Banyumas dilarang untuk meminta dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Setiap pemberian yang terkait dengan jabatan atau kewajiban para abdi negara tersebut harus dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika tidak mau terkena ancaman sanksi pidana.

Informasi tersebut ditegaskan secara tertulis oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono, melalui Surat Edaran (SE) bernomor 338/2232/2021 tanggal 5 Mei 2021. Menurutnya, tindakan meminta dan/atau menerima pemberian gratifikasi dalam bentuk uang atau barang dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.

“Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif,” beber Sekda Wahyu.

Lebih lanjut, permintaan dana dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Ditambahkan, apabila para ASN atau pejabat publik di Banyumas tidak dapat menolak pemberian gratifikasi karena kondisi tertentu maka mereka wajib melaporkan pemberian tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut. Pelaporan juga bisa dilakukan lewat Unit Pengendali Gratifikasi yang ada di instansi masing-masing, paling lambat tujuh hari kerja. Laporan tersebut selanjutnya harus disampaikan ke KPK.

Beberapa kondisi tertentu penerimaan gratifikasi, imbuh Wahyu, antara lain gratifikasi tidak diterima secara langsung, pemberi gratifikasi tidak diketahui, penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi, penolakan dapat membahayakan diri sendiri/karir penerima, dan lainnya.

“Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Keputusan Pimpinan KPK tentang Penetapan Status Kepemilikan,” lanjutnya.

Selain itu, apabila gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluarsa dan dalam jumlah wajar maka makanan tersebut dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan. Penerima tetap harus melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

“Paling lambat tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima dan selanjutnya Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas akan menindaklanjuti dan melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” pungkasnya.

 

Penulis: Kontributor Banyumas
Editor: Tn/Ul, Diskominfo Jateng

Berita Terkait