Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tekan Kebocoran, Pemkab Semarang Terapkan E-retribusi Pasar
- 03 May
- yandip prov jateng
- No Comments

UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang menerapkan pungutan retribusi secara elektronik (e-retribusi) di enam pasar tradisional. Yakni, Pasar Bandarjo, Karang Jati, Babadan, Suruh, Sumowono, dan Pasar Warung Lanang Ambarawa.
Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang Heru Cahyono menyampaikan, penerapan e-retribusi dimaksudkan untuk menekan kebocoran dana retribusi dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Selain itu, juga mengurangi kontak langsung petugas pemungut retribusi dan para pedagang guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Pembayaran retribusi secara elektronik nontunai itu akan menyasar 3.692 (orang) pedagang yang berniaga di enam pasar itu,” terang Heru pada peresmian penerapan e-retribusi di lantai II Plaza Bandarjo, Senin (3/5/2021).
Disampaikan, sebelumnya telah dilakukan uji coba e-retribusi secara terbatas bagi puluhan pedagang di Pasar Bandarjo pada 2019 lalu. Ke depannya, e-retribusi akan diterapkan di enam pasar lainnya. Secara bertahap, diharapkan dapat melayani sekitar 12 ribu orang pedagang yang berjualan di 33 pasar tradisional di Kabupaten Semarang.
Apresiasi disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha atas inovasi Diskumperindag menerapkan e-retribusi di pasar tradisional. Menurutnya, langkah tersebut dapat memudahkan penghitungan angka potensi retribusi secara tepat.
“Kita berharap penerapan e-retribusi di seluruh pasar tradisional dapat segera terlaksana,” tegasnya.
Pada kesempatan itu pula, bupati dan Forkompimda membagikan hand sanitizer dan masker kepada para pedagang Pasar Bandarjo.
Penulis: Junaedi, Diskominfo Kab Semarang
Editor: Di, Diskominfo Jateng