Cegah Peredaran Cukai Ilegal

  • 08 Mar
  • yandip prov jateng
  • No Comments

DEMAK – Masyarakat Demak diminta lebih peduli terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal. Terutama, peredaran rokok ilegal.

Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Demak Joko Sutanto pada sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai/DBHCHT bagi aparat pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan di Wilayah Kecamatan Wonosalam dan Demak, di Aula Kecamatan Demak, Senin (8/3/2021). Menurutnya, dengan beredarnya rokok ilegal, akan berpotensi merugikan negara.

“Mari bangun pemerintah dalam rangka upaya mengurangi kebocoran rokok dari cukai. Kalau ada kebocoran cukai, maka tidak bisa di tarik untuk penghasilan negara. Untuk itu seluruh masyarakat harus memiliki kesadaran terkait BKC ilegal,” terangnya.

Pemeriksa Bea Cukai (PBC) Ahli Pertama Kantor Bea Cukai Semarang, Cahyo Baskoro Indra Maulana menyampaikan, pihaknya akan terus gencar melakukan sosialisasi untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat dan pemerintah agar dapat menekan peredaran rokok ilegal.

“Dengan membeli rokok yang legal nantinya akan membantu mengoptimalkan penerimaan cukai dan meningkatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Untuk itu peran pemda dan aparat penegak hukum (APH) sangat dibutuhkan untuk membantu Direktorat Jendral Bea dan Cukai mengurangi BKC ilegal,” jelasnya.

Karenanya, lanjut Cahyo, pihaknya mengimbau kepada para aparat desa atau kelurahan untuk ikut serta memberantas peredaran BKC ilegal.

“Ayo bersama berantas barang kena cukai ilegal, agar cukai bisa naik dan PPH bisa naik lagi,” ujarnya.

Penulis: Kominfo Demak
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait