PPPK Jangan Merasa Berbeda dengan PNS

  • 01 Feb
  • yandip prov jateng
  • No Comments

REMBANG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminta jangan merasa berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, dari sisi gaji maupun beban kerja, sejatinya sama.

Hal itu disampaikan Bupati Rembang Abdul Hafidz pada penyerahan surat keputusan (SK) pengangkatan PPPK Kabupaten Rembang secara simbolis kepada 40 orang di Pendapa Museum RA Kartini, Sabtu (30/1/2021). Menurutnya, jangan sampai merasa dibedakan, karena ASN dan PPPK substansinnya sama.

Jadi lahirnya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Pemerintah sudah memutuskan pegawai pemerintahan ada dua yaitu ASN dan PPPK. Dengan kewenangan dan perlakuan yang sama, jadi jangan merasa dinomor duakan,” terang bupati.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang Suparmin menyampaikan, yang mendaftar tes seleksi ada 165 peserta, tetapi yang dinyatakan lolos sebanyak 147 orang, meliputi 77 orang guru dan 70 orang penyuluh pertanian.

“Di dalam perjalanannya, sebelum menerima SK ini, ada tiga orang yang pensiun terlebih dulu, sehingga yang dilantik 144 orang,” bebernya.

Guru SD Negeri Sendang, Kecamatan Kragan Darji, mengaku bersyukur, akhirnya tidak lagi berstatus pegawai honorer, setelah mengabdi selama 20 tahun.

“Saya sekarang sudah usia 58 tahun, mungkin dua tahun lagi pensiun. Tapi saya merasa senang, karena alhamdulillah saya bisa merubah nasib, dari guru tidak tetap (GTT) menjadi PPPK,” ujarnya.

Penulis: Kontributor Kab Rembang
Editor: Di, Diskominfo Jateng

Berita Terkait