Dorong Pemanfaatan Layanan Pesan Antar

  • 25 Jan
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021,  diterapkan di Jawa Tengah. Agar perekonomian tetap berjalan, masyarakat maupun pedagang kaki lima (PKL), termasuk warung angkringan, diharap memanfaatkan aplikasi layanan pesan antar makanan (food delivery).
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Budiyanto Eko Purwono menyatakan adanya dorongan layanan pesan antar dalam pembelian makanan merupakan hal bagus. Sebab kesulitan di lapangan yang ditemukannya adalah keluhan pedagang yang rata-rata mereka baru beroperasi sore hari, namun harus berakhir pukul 19.00 WIB. Dengan bertambahnya waktu operasional hingga pukul 20.00 WIB dan pukul 21.00 WIB untuk layanan pesan antar, menurutnya, dapat membantu pedagang.
“Kalau pemerintah memundurkan jam operasinya menjadi pukul 20.00 itu bagus. Take away atau membeli dengan dibawa pulang sampai pukul 21.00 itu bagus,” ucapnya, usai rapat evaluasi penanganan Covid-19 di kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Senin (25/1/2021).
Budiyanto menuturkan, saat ini di PPKM tahap pertama, terpantau tingkat kesadaran masyarakat makin tinggi. Dia mencontohkan, warga yang hendak menggelar hajatan telah mengetahui pembatasan tamu undangan, sampai pada praktik penerapan protokol kesehatan.
“PPKM pada orang hajatan misalnya, rata-rata sekarang orang-orang sudah siap. Dari pembatasan audiens, undangannya berapa, jam berapa, protokolnya seperti apa, mereka sudah paham,” kata Budi.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen yang juga mengagas adanya pemanfaatan jasa layanan pesan antar secara online, itu akan didorong agar dilakukan pedagang.
“Kami nggak bisa jualan kalau ditutup jam sekian. Ya sudah, dialihkan,  difasilitasi oleh aplikasi yang sudah ada. Yaitu kita dorong sehingga mereka bisa tetap jualan lewat online, take away-nya yang lebih banyak,” kata Gus Yasin, sapaannya.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo menjelaskan, ide agar PKL hingga angkringan memanfaatkan layanan pesan antar makanan merupakan hal yang pas diterapkan saat PPKM tahap kedua ini dijalankan. Hal tersebut bisa dipraktikkan oleh para pelaku usaha makanan.
“Untuk take away-nya diatur sampai pukul sembilan malam (21.00 WIB). PKL sama seperti restoran. SE bunyinya, restoran formal dan informal beroperasi berjualan di tempat sampai pukul delapan malam (20.00 WIB). Selebihnya adalah take away sampai pukul 21.00,” kata Prasetyo di lokasi serupa.
Kaitannya, rumah makan, restoran, PKL sampai angkringan, pemerintah provinsi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng nomor 443.5/0001159 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah, tertanggal 25 Januari 2021. SE berlaku di seluruh kabupaten dan kota se-Jateng.
Di SE, terangnya, menyatakan, untuk waktu beroperasi restoran, rumah makan baik formal maupun informal sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan layanan pesan antar atau dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan, penambahan waktu beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, itu sama dengan pembatasan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021, aturan teknis PSBB Jawa-Bali. Di dalamnya mengatur pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB.
“Gubernur mengisi yang tidak diatur Mendagri,” tandasnya. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait