Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Hindari Terlambat, Kini Bayar PBB Bisa Lebih Awal
- 26 Nov
- yandip prov jateng
- No Comments

SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta, meluncurkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) PBB P2 Tahun 2021 di Kantor DPPKAD, Kamis (26/11/2020). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai pengingat bagi masyarakat agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan lebih awal untuk menghindari risiko terlambat dan didenda.
Kepala DPPKAD Kota Surakarta, Yosca Herman Soedrajat, menerangkan, peluncuran surat pemberitahuan pajak tersebut merupakan usaha semaksimal mungkin dalam memberikan pelayanan terbaik untuk wajib pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Surakarta.
“Pelayanan terus kita perbaiki, kita edukasi dengan berbagai inovasi. Bahwa kalau SPPT diterima di awal sebelum 1 Januari, maka lebih banyak waktu untuk membayar pajak,” kata Yosca.
Disampaikan, kesadaran wajib pajak di Surakarta termasuk tinggi. Hal itu ditunjang dengan kecepatan membayar pajak dengan sistem online, adanya jemput bola oleh petugas di wilayah kecamatan dan penyampaian SPPT lebih awal. Untuk pembayaran pajak, bisa mulai pada 1 Januari 2021.
“Dulu, penerimaan SPPT baru pada Februari atau Maret, pembayaran pajak bisa terlambat. Pada saat mulai KLB atau awal Pandemi Covid-19, Kota Surakarta relatif aman dalam penyediaan anggaran lantaran wajib pajak sudah membayar kewajibannya pada bulan Januari,” terang Yosca.
Ia menjelaskan, objek wajib pajak di Kota Surakarta mencapai 147 ribu dan jumlah SPPT 137.949 ribu. Untuk ketetapan PBB tahun 2021 sebanyak Rp122 miliar, dengan target sebanyak Rp190 miliar.
“Ditargetkan pada 2021 karena masih masa pandemi sebanyak 70%,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo mengatakan, salah satu manfaat smart city adalah untuk mempercepat, dan mempermurah pelayanan, termasuk dalam pembayaran pajak PBB dan penyampaian SPPT-nya. Selain itu juga mempercepat penanganan, mengurangi ketimpangan dan penyimpangan dalam implementasi program kerja di Kota Surakarta, salah satunya mengurangi penyimpangan di PAD.
“Dengan menggunakan IT di semua jajaran, maka Surakarta menjadi kota cerdas dalam memberikan layanan dan mengatasi berbagai persoalan, khususnya dalam mempercepat pembayaran pajak. Harus lebih ditingkatkan target Pajak Bumi dan Bangunan setiap tahun,” tanggap Rudy.
Rudy menuturkan, hasil pajak yang besar bisa dikembalikan ke masyarakat untuk pembangunan. Ia berharap, ada penghargaan bagi wajib pajak yang taat dan tidak pernah telat membayar pajak, sagar bisa memotivasi wajib pajak yang lain.
Di akhir acara, wali kota melepas armada mobil penagihan pajak PBB tiap wilayah kecamatan ditandai dengan penyiraman air kendi.
Penulis : Humprot Solo
Editor: WH/Diskominfo Jtg