19 Raperda Prioritas 2021 Disepakati

  • 24 Nov
  • yandip prov jateng
  • No Comments

PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga dan DPRD Purbalingga menyetujui bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD, Jumat (20/11/2020).

Penjabat Sementara (Pjs) Purbalingga, Sarwa Pramana, mengutarakan, pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Purbalingga menyepakati 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang menjadi Propemperda 2021.

“Rencana Propemperda tahun 2021 sebelumnya telah dibahas secara intensif oleh Tim Penyusun Propemperda Pemerintah Daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD,” kata Pjs Bupati Sarwa, di ruang rapat paripurna DPRD.

Disebutkan, 19 raperda prioritas tersebut terdiri dari 10 raperda prakarsa Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purbalingga empat raperda prakarsa DPRD, tiga raperda kumulatif terbuka, dan dua raperda prakarsa pemerintah daerah yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda prioritas 2020 ke Propemperda prioritas 2021.

Raperda prakarsa pemda, lanjut Sarwa, terdiri dari Raperda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purbalingga, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2024, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Kabupaten Purbalingga, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Purbalingga, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Lima raperda berikutnya, ujar Sarwa, adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr R Goeteng Taroenadibrata Kabupaten Purbalingga, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat dan Laboratorium Kesehatan Kabupaten Purbalingga, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan dan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho, dan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan.

Dia juga menyebutkan empat raperda yang merupakan prakarsa dari DPRD Kabupaten Purbalingga, yakni Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Raperda tentang Kepemudaan, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2021-2041.

Selain itu, pihak Pemkab Purbalingga dan DPRD Purbalingga juga menyepakati empat Raperda Kumulatif Terbuka, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

“Raperda yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda Tahun 2020 Ke Propemperda Tahun 2021, terdiri dari Raperda tentang Pengembangan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun Tahun 2013 tentang Penanaman Modal,” papar pjs bupati.

 

Penulis: Gn/Humas Purbalingga
Editor: Tn/Ul/Diskominfo Jateng

Berita Terkait