Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Libatkan KIM Desa dan Penggiat Sosmed untuk Gempur Rokok Ilegal
- 06 Nov
- yandip prov jateng
- No Comments

BATANG – Dinas Kominfo Kabupaten Batang bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kota Tegal menggandeng Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang berada di desa atau kelurahan, serta penggiat sosial media (sosmed) yang ada di Kabupaten Batang, dalam menekan peredaran rokok illegal. Mereka diharapkan ikut menyosialisasikan kepada masyarakat agar tak membeli rokok illegal.
“Kami mengundang penggiat sosmed serta KIM Desa dalam kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal, agar teman-teman mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Kemudian dapat menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat Kabupaten Batang,” jelas Kepala Diskominfo Kabupaten Batang, Jamal Abdul Naser saat membuka sosialisasi gempur rokok ilegal di Ruang Ujungnegoro Bapelitbang Kabupaten Batang, Kamis (5/11/2020).
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Pranata Pertama Direktorat Jenderal Bea Cukai Tegal Bambang Kristiawan mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pengetahuan terhadap masyarakat, agar mengendalikan tingkat konsumsi rokok ilegal, serta ikut mengawasi peredarannya.
Ia menjelaskan, barang-barang yang dikenakan cukai adalah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai, karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif terhadap masyarakat atau lingkungan hidup.
Untuk itu, tambahnya, pemakaian rokok ilegal perlu pembebanan pungutan negara, demi keadilan dan keseimbangan.
“Jenis rokok ilegal sendiri ada empat, di antaranya kemasan rokok dengan pita cukai palsu, kemasan rokok dengan pita cukai berbeda misal pita cukai untuk produk rokok kretek, Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang digunakan pada produk rokok filter Sigaret Kretek Mesin (SKM). Dan kemasan rokok polos tanpa pita cukai, yang mana biasanya nama kemasan rokok ilegal ini menyerupai yang sudah besar atau laku dipasaran,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Perwakilan KIM Desa Limpung Yogi menambahkan, pihaknya mengapresiasi kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini. Dia berharap, ke depannya peredaran rokok ilegal dapat diminimalisasi di masyarakat.
“Di masa pandemi Covid-19 ini, banyak perokok yang beralih dari rokok pabrikan ke produksi rumahan atau lintingan, yang harganya lebih terjangkau,” sebut Yogi.
Penulis : MC Batang, Jateng/Roza
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng