Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Pastikan Air Minum Laik, Dinkes Cek Depot Air
- 06 Nov
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan rutin melakukan pemeriksaan depot air minum yang beroperasi memenuhi kebutuhan air minum warga Kota Pekalongan. Dinkes ingin memastikan air minum yang dihasilkan laik konsumsi, serta sesuai standar kesehatan.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (5/11/2020) Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes Kota Pekalongan, Ike Ani Windiastuti mengungkapkan pengecekan ini penting untuk memastikan kondisi depot dan air yang dihasilkan, agar tetap terjamin keamanannya bagi konsumen.
“Pengecekan air minum isi ulang rutin dilaksanakan, ada pengawasan internal dan eksternal. Tahun 2019 ada 79 depot air minum yang terdaftar, dan tahun ini ada 74 yang masih beroperasi,” terang Ike.
Dijelaskan Ike, setiap bulan pihaknya melakukan pengecekan kualitas pada depot. Uji bakteriologi dilakukan sebulan sekali untuk depot yang produksinya besar, dan depot yang produksinya sedikit, minimal dua bulan sekali.
“Untuk teknis pengecekannya, kami dibantu sanitarian dari puskesmas untuk mengambil sampel air minum yang kemudian diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda),” papar Ike.
Ike menyebutkan, sampai November tahun ini, ada 435 sampel air minum. Dari jumlah tersebut 274 sampel memenuhi syarat dan 161 sampel belum memenuhi syarat.
“Ada empat parameter untuk menguji kualitas air yakni fisik, bakteriologi, kimia, dan radioaktivitas. Tiga pengujian dapat kami lakukan, kecuali untuk pengecekan radioaktivitas,” kata Ike.
Dirinya menerangkan, jika ditemukan depot air minum isi ulang yang tiga kali berturut-turut sampelnya tidak laik, maka akan ditutup sementara. Selama ini Dinkes juga terus melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada pengusaha depot air minum.
Ike mengimbau, agar konsumen jeli membeli air minum ke depot air minum, yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (ISLH).
“Air minum isi ulang dapat dikonsumsi langsung maksimal 2×24 jam, selain itu lebih baik jika direbus dahulu,” pungkas Ike.
Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : dnk/Diskominfo Jateng