Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Capai 100%, PTSL Desa Blendung Tetap Dilanjutkan Tahun Depan
- 27 Oct
- yandip prov jateng
- No Comments

PEMALANG – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Blendung, Kecamatan Ulujami telah melebihi target, dari yang ditetapkan sebanyak 1.500 sertifikat, sudah tercapai 1.576 sertifikat.
Hal ini disampaikan Kasi Pengadaan Tanah ATR/BPN Kabupaten Pemalang, Makmuri saat mendampingi Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Kabupaten Pemalang Tutuko Raharjo, Senin (26/10/2020) di Desa Blendung.
“Program PTSL di Desa Blendung Kecamatan Ulujami targetnya sebanyak 1.500 sertifikat tanah. Berkat kerja sama antara Pemkab Pemalang, kantor BPN dan pemerintah desa dapat tercapai 1.576 sertifikat tanah. Mengingat masih banyak tanah yang belum bersertifikat, maka program nasional di bidang tanah tersebut akan tetap dilanjutkan di Desa Blendung pada tahun depan,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihaknya juga mengapresiasi Pemkab Pemalang yang telah membantu masyarakat dalam pelaksanaan program PTSL ini, sebesar Rp150.000 per sertifikat.
“Ini patut mendapat apresiasi karena di Indonesia tidak lebih dari lima pemda yang ikut mendukung membantu program ini,” ujarnya.
Terkait pencapaian target yang lebih dari 100 persen dalam program PTSL tersebut, pihaknya menyatakan akan terus melanjutkan di Desa Blendung hingga tahun depan, mengingat disana masih banyak tanah yang belum disertifikat.
“Jadi di Desa Blendung akan tetap dilanjutkan di tahun 2021,” ungkapnya.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Kabupaten Pemalang, Tutuko Raharjo mengatakan, kasus sengketa lahan dan tanah seringkali terjadi. Hal ini dikarenakan banyak tanah atau lahan yang tidak didaftarkan pada Badan Pertanahan setempat. Dengan kata lain, tanah atau Iahan masyarakat masih banyak yang belum memiliki surat atau sertifikat kepemilikan yang sah.
Terkait hal tersebut, tambahnya, pemerintah membuat Sertifikasi Program PTSL yang bertujuan untuk mempercepat pemberian kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntable. Berbagai tahapan dan proses harus dilalui, agar sertifikasi tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Syukur alhamdulillah, akhirnya pada hari ini, sertifikat yang diharapkan dapat diterima oleh segenap masyarakat Desa Blendung. “Dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Sehingga masyarakat Desa Blendung , tidak periu khawatir lagi akan adanya sengketa tanah atas kepemilikan hak tanahnya,” ujarnya.
Kades Blendung Riyanto mengucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten dan BPN Kabupaten Pemalang, yang telah memberikan alokasi program PTSL di Desa Blendung. Pihaknya berharap, sertifikat program PTSL ini dapat memberikan manfaat hak atas tanah, dan dapat meningkatkan perekonomian warga sehingga taraf hidup masyarakatnya dapat meningkat.
Penulis : Pemkab Pemalang
Editor : dnk/Diskominfo Jateng