Ganjar Larang Kampanye Terbuka, Ini Gambaran KPU Jateng Tentang Jalannya Pilkada

  • 28 Sep
  • bidang ikp
  • No Comments

SEMARANG – Pemerintah Jawa Tengah benar-benar bertekad agar penyelenggaran Pilkada Serentak Jateng Desember 2020 nanti bisa berjalan sukses dan aman dari Covid-19. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo telah menekankan agar tidak ada gelaran kampanye terbuka pada Pilkada Serentak. KPU Jateng pun bersiap-siap agar pesta demokrasi berjalan sesuai protokol kesehatan.

 

Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat mengatakan ada perubahan PKPU Nomor 13 tahun 2020 di mana kampanye diutamakan harus melalui dalam jaringan (daring), baik itu pertemuan tatap muka, maupun pertemuan terbatas. Di dalam PKPU tersebut sudah jelas diatur, kampanye dalam bentuk lain maupun rapat umum sudah dilarang.

 

“Seperti kampanye dalam bentuk olahraga, even kebudayaan, ulang tahun partai politik yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar, itu sudah dilarang,” tegas Yulianto, saat ditemui Grhadhika Bhakti Praja, Senin (28/9/2020).

 

Tidak hanya itu, menurutnya, debat pasangan calon pun dilakukan secara daring ,serta akan disiarkan secara langsung melalui akun media sosial KPU Jateng. Namun para calon tetap melakukan pertemuan tatap muka saat debat berlangsung. Jadi, kata dia, memang ada tahapan kampanye yang dilakukan menyesuaikan dengan masa pandemi saat ini.

 

Ditambahkan, kendati melalui blusukan pada daerah yang tak terjangkau sinyal internet, para calon tetap harus melaporkan aktivitas kampanyenya, baik kepada KPU, Bawaslu, kepolisian, TNI dan terkait lainya. Namun KPU menegaskan agar aktivitas kampanye diutamakan dengan daring, bukan blusukan.

 

“Untuk daerah dengan sambungan internet yang tak begitu bagus, masih bisa melakukan tatap muka. Namun dibatasi (tatap muka) maksimal 50 orang,” beber Yulianto.

 

Dia menyampaikan, KPU telah melaporkan semua gambaran tahapan kepada pemerintah, aparat keamanan, serta pihak terkait lainnya, yang berhubungan dengan Pilkada Serentak di Jateng. Termasuk, KPU melaporkan aturan kampanye terbaru, dan hasil evaluasi pengundian nomor urut dan tata letak di beberapa kabupaten. Dari pantauan KPU di seluruh daerah penyelenggara pilkada, sampai saat ini tahapan berjalan lancar.

 

“Artinya hanya pihak seperti paslon, LO, bawaslu yang bisa boleh masuk dalam pengundian nomor urut. Kemudian kami siarkan secara live, dan paslon tidak menghadirkan pendukungnya,” sambungnya.

 

Yulianto tak menampik, dari catatannya, ada kabupaten yang masih mendatangkan pendukungnya seperti melakukan konvoi di jalan, seperti di Kabupaten Pekalongan. Namun, hal itu telah ditangani dengan baik oleh pihak terkait seperti polisi. Sehingga para pendukung tidak sampai masuk ke kantor KPU Kabupaten Pekalongan.

 

“Prinsipnya, KPU kan menghindari kerumunan. Maka, soal protokol kesehatan harus dipatuhi seluruh pihak, baik penyelenggaranya, baik paslon dan pendukungnya, elite politiknya, termasuk peran pemilih di TPS,” beber Yulianto.

 

Jika nekat melanggar, kata Yulianto, sanksinya, bawaslu akan melakukan penghentian kampanye atau tahapan lain, termasuk bila memang ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pilkada serentak itu.

 

“Bawaslu nanti yang beri sanksi,” pungkasnya.

 

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar dan akan diberikan sanksi. Maka praktis, Bawaslu harus menegakkan PKPU nomor 13 tahun 2020 terkait kampanye di masa pandemi.

 

“Bawaslu sekarang juga punya kewenangan untuk melakukan penindakan, ya terkait pelanggaran protokol, di awali dengan pencegahan, teguran tertulis, sampai pembubaran,” jelas Fajar di lokasi serupa.

 

Sampai hari ini, bebernya, belum ada indikasi pelanggaran yang dilakukan para calon kepala daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan, selain di Kabupaten Pekalongan.

 

Berikut nama-nama daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada:

 

1. Kota Pekalongan

 

2. Kab. Pekalongan

 

3. Kota Semarang

 

4. Kab. Semarang

 

5. Kota Magelang

 

6. Kab. Kebumen

 

7. Kab. Rembang

 

8. Kota Surakarta

 

9. Kab. Purbalingga

 

10. Kab. Boyolali

 

11. Kab. Blora

 

12. Kab. Kendal

 

13. Kab. Sukoharjo

 

14. Kab. Wonosobo

 

15. Kab. Wonogiri

 

16. Kab. Purworejo

 

17. Kab. Sragen

 

18. Kab. Klaten

 

19. Kab. Pemalang

 

20. Kab. Grobogan

 

21. Kab. Demak

(Ak/Ul, Diskominfo Jateng)

Berita Terkait