Cegah Klaster Covid-19, Pasar Rejowinangun Perketat Protokol Kesehatan

  • 21 Sep
  • yandip prov jateng
  • No Comments

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang langsung menindaklanjuti temuan kasus Covid-19 di Pasar Rejowinangun. Petugas melakukan tracing, penyemprotan disinfektan dan menutup sebagian akses pintu masuk pasar tradisional itu.

“Kami melakukan tracing dan swab test, penyemprotan disinfektan, penutupan sebagian akses pintu masuk, dan patroli keliling,” jelas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Magelang Catur Budi Fajar Sumarmo, dihubungi Senin (21/9/2020).

Dalam patroli, petugas Satpol PP maupun petugas keamanan setempat semakin tegas terhadap pedagang maupun pengunjung yang tidak patuh pada protokol kesehatan. Terutama terkait penggunakan masker.

“Petugas mengingatkan pedagang dan pembeli untuk wajib pakai masker, kalau ketahuan tidak pakai disuruh beli, tidak dikasih gratis lagi,” tegas Catur.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Magelang Majid Rohmawanto, menjelaskan kronologi temuan beberapa pedagang yang positif terpapar Covid-19. Kasus itu bermula ketika ada pasien yang dirawat di RSUD Tidar dan RST Dr Soedjono dinyatakan positif terpapar Covid-19. Mereka berasal dari luar Kota Magelang.

“Hasil penelusuran kita, ternyata mereka adalah pedagang pasar (Rejowinangun),” kata Majid.

Selanjutnya, secara bertahap petugas menggelar tes usap (swab test) massal terhadap kontak erat pasien. Total yang menjalani test tersebut ada sekitar 100 orang, yang terbagi dalam empat gelombang.

“Tes swab terakhir dilakukan kepada 24 orang, dan hasilnya satu orang di antaranya positif Covid-19. Saat ini kami masih melakukan penelusuran apakah yang bersangkutan tertular di Pasar Rejowinangun atau tidak,” kata Majid.

Seorang yang tertular tersebut adalah laki-laki berusia 57 tahun, warga Magersari, Kecamatan Magelang Selatan. Saat ini ia menjalani isolasi di RSUD Budi Rahayu Kota Magelang.

Para pedagang yang dinyatakan negatif diperbolehkan berjualan lagi. Namun, mereka yang hasil pemeriksaannya belum keluar, dilarang berjualan. Hal itu untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus Corona.

Penulis: Pro/kotamgl
Editor: WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait