Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Beri Kepastian Hukum, Sertifikasi Tanah Wakaf Dipermudah
- 18 Sep
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Tak hanya sertifikat tanah milik pribadi, pengajuan kepengurusan sertifikat tanah wakaf pun bisa dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dengan prosedur yang mudah, dokumen legalitas bidang tanah wakaf bisa dimiliki oleh masyarakat.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasi Hubungan Hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan, Slamet Setiadi, pada acara Pembinaan Nadzir dan Sosialisasi Sertifikat Tanah Wakaf di Wilayah Kecamatan Pekalongan Timur, di Ruang Amarta Setda Kota Pekalongan, Selasa (15/9/2020).
“Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur kemudahan sertifikasi tanah wakaf. Regulasi tersebut, menurut Menag, memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui,” beber Slamet.
Dijelaskan, BPN Kota Pekalongan memfasilitasi pengajuan kepengurusan tanah wakaf secara administratif untuk mengetahui kepastian luas tanah, batasan, dan peruntukan tanah sesuai dengan ikrar wakaf yang telah disampaikan oleh wakif, atau pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. Langkah itu merupakan bagian dari upaya BPN untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan negara, sosial, dan umum.
“Caranya mudah dan cepat, cukup dengan mengajukan dua orang saksi. Jika ada masjid yang nadzirnya (pengelola wakaf) tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), maka cukup dengan nazir sementara,” terang Slamet.
Lebih lanjut, program sertifikasi tanah wakaf berlaku secara nasional untuk menyelamatkan aset-aset umat dan masyarakat. Fasilitasi untuk mengurus sertifikat tanah wakaf ini, lanjut Slamet, menjadi priotas BPN Kota Pekalongan. Ia pun mengimbau para pengelola tanah wakaf di Kota Pekalongan untuk segera mensertifikatkan bidang-bidang tanah yang ada sehingga kepastian hukum serta legalitasnya bisa terjamin.
“Meskipun dengan keterbatasan data-data yang ada, namun kami terus menggali dari data tersebut sebagai bukti agar dapat diproses dan diterbitkan sertifikat wakafnya,” imbuh Slamet.
Ketua Badan Wakaf Indonesia Kota Pekalongan, KH Ahmad Tubagus Surur, menjelaskan, pihaknya menyelenggarakan kegiatan sosialisasi sertifikat tanah wakaf itu untuk memberikan pemahaman kepada para nadzir mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf. Acara tersebut ditujukan bagi 100 orang perwakilan nadzir atau pengelola tanah wakaf di masjid, musala, dan lembaga yang ada di Kecamatan Pekalongan Timur
“Agar mereka paham mengenai apa tugas dan yang menjadi wewenangnya dalam mengelola harta benda tanah wakaf, serta mengetahui bagaimana cara mengurus tanah wakaf di Kantor BPN selaku leading sector-nya,” papar Ahmad.
Disampaikan Ahmad, pelaksanaan tanah wakaf di Kota Pekalongan sebagian masih dilakukan oleh perseorangan dan hanya dilandasi asas kepercayaan antarpengurus. Pihaknya khawatir jika tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum, ditengarai akan memicu pemindahtanganan tanah wakaf, atau munculnya gugatan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pembuatan sertifikat tanah wakaf ini penting, karena rawan diserobot atau diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” tandas Ahmad.
Penulis: Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor: Tn/Diskominfo Jateng