Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Cegah Meluasnya Covid-19, Pati Berlakukan Jam Malam
- 14 Sep
- yandip prov jateng
- No Comments

PATI – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin masif, Pemerintah Kabupaten Pati memberlakukan jam malam bagi masyarakat Kabupaten Pati.
Bupati Pati Haryanto menyampaikan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 443.1/2136 tahun 2020 tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pati, dan surat edaran nomor 440/2135 tahun 2020 tentang gerakan memakai masker di Kabupaten Pati.
“Jadi di SE itu sudah secara jelas disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Pati mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB, mulai tanggal 14 September 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” jelas bupati saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (12/9/2020).
Selama pemberlakuan jam malam tersebut, lanjutnya, masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah. Namun, pemberlakuan jam malam ini dikecualikan bagi tenaga medis, petugas keamanan, pekerja SPBU, apotek, fasilitas kesehatan, hotel, karyawan/karyawati yang pulang atau berangkat bekerja dengan membawa surat tugas atau surat keterangan dari tempat kerja.
“Juga aktivitas masyarakat yang akan berobat atau mengakses layanan fasilitas kesehatan, dan/atau aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendesak,” lanjutnya.
Untuk itu, Haryanto minta kepada masyarakat untuk mengaktifkan pelaksanaan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan posko Jogo Tonggo di wilayah masing-masing guna memantau pemberlakuan jam malam.
Ditambahkan, untuk pengawasan dan penegakan hukum pemberlakuan jam malam, dilaksanakan oleh Gugus Tugas Daerah, Gugus Tugas Kecamatan, Gugus Tugas tingkat Desa/Posko pencegahan dan penanganan Covid-19 Desa, Satpol PP, Polri dan TNI, Perangkat Daerah Teknis, dan atau Tim penertiban yang ditetapkan oleh Bupati.
Terkait gerakan memakai masker, bupati meminta semua elemen masyarakat untuk mendukung dan memastikan pelaksanaan gerakan tersebut berjalan secara serentak selama 14 hari, mulai Senin (14/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020). Selain itu, diwajibkan ikut menyosialisasikan, dan mengawasi pelaksanaan gerakan memakai masker di lingkungan masing-masing.
“Dan setelah gerakan serentak selama 14 hari, saya minta agar gerakan memakai masker tetap dilanjutkan dan menjadi kebiasaan hidup sehari-hari,” pungkasnya.
Penulis: Kontributor Kab Pati
Editor: Di, Diskominfo Jateng