Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Penetapan Batas Tanah Desa Ditargetkan Selesai Akhir 2020
- 13 Sep
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi meminta kepada seluruh jajaran pemerintahan desa se-Purbalingga, untuk menyelesaikan persoalan dan kejelasan batas tanah antar desa supaya selesai pada akhir tahun 2020 ini. Hal itu disampaikan pada acara Rapat Koordinasi Penegasan Batas Desa yang diikuti seluruh Kepala Dusun (Kadus) se-Purbalingga, Jumat (11/9/2020) di Hotel Moroseneng, Kabupaten Banyumas.
“Penegasan batas desa merupakan agenda dan kebijakan pusat yang harus ditindaklanjuti. Presiden menginginkan adanya _one map policy_ yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP). Oleh karenanya, saya titip pesan kepada para Kadus agar di akhir tahun 2020 ini, penetapan batas desa selesai” kata Tiwi.
Bupati menyampaikan, ada beberapa manfaat ketika batas desa sudah ditetapkan. Di antaranya, mereka telah turut melakukan tertib administrasi, sebagai bahan perencanaan tingkat desa, dan meminimalisasi konflik.
“Penegasan batas desa juga untuk meminimalisasi konflik batas wilayah. Tidak jarang terjadi konflik di desa, karena adanya batas desa yang belum jelas di lapangan. Sehingga terjadi perebutan tanah. Contoh, beberapa waktu lalu saya mengunjungi Curug Duwur Desa Bumisari. Tadinya curug ini sempat diperebutkan antara Desa Bumisari dengan Binangun,” katanya.
Mengingat penentuan batas desa merupakan hal penting, lanjutnya, maka Pemkab Purbalingga melakukan berbagai upaya untuk memfasilitasi, salah satunya melalui dukungan anggaran. Pada tahun 2019 telah dilakukan sosialisasi terkait penegasan batas desa. Dan pada 2020 dilakukan rapat koordinasi.
“Kami juga memberi dukungan SDM. Saat ini pemerintah kabupaten juga membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian batas desa atau kelurahan. Termasuk dibuatkan payung hukumnya, yakni Perda nomor 7 tahun 2018. Sebab dari 85 peta tematik yang kami miliki, 84 peta di antaranya sudah jelas, tinggal yang batas desa,” tandasnya.
Penulis : Gn/Humas
Editor : dnk/Diskominfo Jateng