Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Di Hadapan Menteri, Jumadi Paparkan Inovasi Pembelajaran di Masa Pandemi
- 03 Sep
- yandip prov jateng
- No Comments

TEGAL – Pemkot Tegal telah melaksanakan berbagai langkah inovasi terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19, dengan tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan warga, baik dari peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
“Inovasi/program unggulan yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 antara lain, komitmen yang baik dari pimpinan daerah dan koordinasi yang intensif antar Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), sekolah, komite dan orang tua siswa. Sehingga kendala apapun dapat diantisipasi dan dicarikan solusi yang terbaik,” papar Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, pada Rapat Koordinasi dan Webinar terkait kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Wali Kota dan Bupati seluruh Indonesia secara virtual, di Command Room, Dinkominfo Kota Tegal, Rabu (2/9/2020).
Dirinya, yang juga sebagai narasumber bersama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim mengungkapkan, penyusunan perangkat pembelajaran “Kurikulum Optimal” berbentuk daring dan luring untuk semua mata pelajaran (mapel), mulai dari jenjang SD melalui laman https://kelas5sdtegalkota.blogspot.com/2020/07 dan jenjang SMP melalui aplikasi _Google Classroom_ yang diberikan kode aktifasi untuk tiap mapel per kelas.
Selain itu, Jumadi juga membeberkan beberapa langkah-langkah lain yang dilakukan Pemkot Tegal demi keberlangsungan pembelajaran di masa pandemi ini. Antara lain, perancangan dan pemasangan program _local loop_ untuk memudahkan akses internet bagi siswa-siswi dalam Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Pihaknya juga telah menyosialisasikan melalui Radio Sebayu FM maupun Gama FM kepada masyarakat, terkait pelaksanaan pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19, program Literasi Sekolah (Penulis) yang bekerjasama dengan media cetak (Radar Tegal), pendampingan relawan pendidikan di setiap sanggar belajar dalam pembelajaran jarak jauh siswa,
“Sekolah juga bekerja sama dengan jasa angkutan untuk transportasi peserta didik, mengalokasikan Dana BOS Pendampingan Kota untuk penyediaan sarana protokol kesehatan, dan pemberlakukan SKB 4 Menteri secara ketat,” bebernya.
Ia mengaku, terkait pemberlakukan SKB 4 Menteri, kebijakan Pemkot Tegal antara lain siswa yang berasal dari luar Kota Tegal yang berada di zona merah tetap diminta melaksanakan PJJ untuk menghindari risiko Covid-19, tidak menggunakan transportasi umum, mengantar dan menjemput siswa oleh orang yang satu rumah dengan siswa, kantin tidak diperkenankan buka dan anak didik diarahkan membawa bekal dari rumah.
“Kami akan menutup kembali satuan pendidikan ketika terindikasi kondisi tidak aman. Berkoordinasi secara intensif dengan sarana kesehatan terdekat (puskesmas) untuk melakukan monev secara rutin ke sekolah. Pihak sekolah juga diminta membuat POS (Prosedur Operasional Standar) di masa Covid-19,” ujarnya.
Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim dalam kesempatan itu juga memaparkan terkait beberapa kebijakan pendidikan pemerintah pusat di masa Pandemi Covid-19. Yaitu revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang dikeluarkan pada tanggal 7 Agustus 2020.
Disebutkan Nadiem, dalam revisi SKB, daerah yang berada di zona oranye dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).
“Meskipun pada daerah zona hijau atau kuning, sudah diberikan izin oleh pemda, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan anaknya bersekolah kembali atau melanjutkan belajar dari rumah,” sebut Nadiem.
Lebih lanjut, ia menyebut tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dan zona kuning dalam SKB 4 Menteri yang disesuaikan, dilakukan secara bersamaan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan tidak membedakan pertimbangan risiko kesehatan untuk kelompok umur pada dua jenjang tersebut.
“Untuk PAUD, dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat dua bulan setelah jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dengan pertimbangan bahwa pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK, peserta didik SMK diperbolehkan di semua zona dengan wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap Mendikbud.
Madrasah dan sekolah berasrama di zona hijau dan zona kuning, ungkap Nadiem dapat membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap sejak masa transisi.
Terkait adanya pembelajaran dengan tatap muka, Mendagri Tito Karnavian menekankan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat.
“Mengenai masalah penentuan zona, yang diperbolehkan adanya Pertemuan Tatap Muka (PTM), kami sarankan agar Gugus Tugas pusat memberikan rekomendasi secara umum. Tetapi secara spesifik Gugus Tugas daerahlah yang memberikan rekomendasi, namun diskresinya tetap kepada Dinas Pendidikan,” ucapnya.
Penulis : Tm/Pemkot Tegal
Editor : dnk/Diskominfo Jateng