Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tingkatkan Kualitas Koperasi, Pengurus Wajib Bersertifikasi
- 04 Aug
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Untuk meningkatkan kualitas koperasi, setiap pengurus koperasi wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi, yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi. Sehingga, sumberdaya manusia (SDM) koperasi, khususnya pengelola koperasi simpan pinjam maupun unit simpan pinjam, memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel.
“Kami atas nama Pemkot Pekalongan sangat mengapresiasi terlaksananya kegiatan pelatihan kompetensi yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19,” tutur Wali Kota Pekalongan, Saelany Machfudz, saat membuka kegiatan Pelatihan dan Uji Kompetensi bagi Kabag Pembiayaan/Pinjaman KSP/USP Koperasi dan KSPPS/USPPS Koperasi Kota Pekalongan, bertempat di Hotel Pesonna, Senin (3/8/2020).
Menurutnya, lembaga koperasi merupakan salah satu sektor paling rentan mengalami dampak Covid-19 ini. Dengan adanya pelatihan kompetensi tersebut, paling tidak dapat menghindari berbagai permasalahan yang ada dalam koperasi itu, seperti pembiayaan, kredit, dan sebagainya.
Disampaikan Saelany, melalui pelatihan dan uji kompetensi tersebut, seluruh pengurus koperasi di Kota Pekalongan akan terus didorong memiliki sertifikasi untuk meningkatkan kualitas koperasi. Bukan hanya lembaganya saja yang sehat, melainkan pengurusnya juga harus berkompeten di bidangnya.
“Pelatihan ini sangat diperlukan sebagai kunci sukses keberhasilan dalam menjalankan roda lembaga keuangan koperasi pada situasi seperti ini. Pelatihan dan sertifikasi ini dapat menjadi suatu referensi untuk pengurus koperasi menyusun pembiayaan yang baik, memberikan pertimbangan kepada atasan sebagai bahan kebijakan-kebijakan koperasi nantinya. Pada akhir pelatihan, akan diujikan kompetensi bidang dan harus dilaksanakan secara serius agar lulus,” terang Saelany.
Kepala Dindagkop-UKM Kota Pekalongan Bambang Nurdiyatman menjelaskan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kepala Bagian Pembiayaan/Pinjaman dalam mengelola koperasi berdasarkan standar kompetensi kerja nasional (SKKNI), meningkatkan kualitas Kepala Bagian (Kabag) Pembiayaan/Pinjaman melalui transformasi pengetahuan dan keterampilan, yang didukung sikap kerja yang profesional. Serta mengantarkan peserta diklat mengikuti uji kompetensi untuk menjadi pengelola koperasi yang bersertifikat kompeten.
“Semua koperasi di Kota Pekalongan terdampak pandemi Covid-19. Pelatihan ini wajib mengikutsertakan para kabag pembiayaan koperasi yang belum pernah mengikuti pelatihan untuk mendapatkan sertifikat. Ada 27 peserta pelatihan yang akan diberikan bekal materi selama tiga hari, seperti manajemen koperasi, penjaminan, menangani komplain nasabah yang baik. Dan sehari setelahnya mengikuti uji kompetensi di bidangnya untuk memperoleh sertifikat,” papar Dodik, sapaan akrabnya.
Dikatakan, saat ini di Kota Pekalongan terdapat 249 koperasi yang masih aktif dari total 296 koperasi di Kota Batik tersebut. Dia mengimbau kepada pengurus atau anggota koperasi yang ada di Kota Pekalongan, agar menjadi pengurus maupun pengelola koperasi yang berkompeten dan tersertifikasi.
“Jika pengelola koperasi tersebut sudah memiliki kedua persyaratan tersebut, otomatis akan dapat menjalankan roda usaha dengan baik. Apalagi saat ini banyak lembaga keuangan bermunculan dan menjadi saingan berat koperasi. Akan sulit mengembangkan usaha apabila tidak dikelola secara profesional dan didukung SDM handal,” tandas Dodik.
Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng