PERTEMUAN ULAMA DAN UMARO BAHAS ATURAN SEKOLAH LIMA HARI KERJA

  • 28 Jul
  • dev_yandip prov jateng
  • No Comments

TEGAL- Jalin silahturahmi serta Halal Bi Halal, Pemerintah Kota Tegal kembali menggelar pertemuan dengan Ulama- ulama di Kota Tegal di Pondok Pesantren Daarul Hijrah. Kamis (27/7). Selain untuk membahas berbagai permasalahan di Kota Tegal, pertemuan tersebut merupakan pertemuan rutin setiap tiga bulan antara pemerintah ulama untuk mensinergitaskan langkah pemerintah dan ulama. Dalam pertemuan kali ini, Pemerintah Kota Tegal dan ulama membahas tentang adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Menurut Ketua MUI Kota Tegal KH. Abu Chaer Annur Permendikbud No.23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang mengharuskan hari sekolah menjadi lima hari kerja dalam satu minggu dinilai sangat memberatkan siswa. “Motivasinya baik meningkatkan pendidikan karakter siswa, namun pelaksanaanya akan sangat memberatkan. Jika gurunya dipekerjakaan 40 jam seminggu otomatis muridnya juga 40 jam seminggu”,ucapnya.

“Bayangkan saja, anak umur usia SD umur 10 tahun misalnya, duduk dibangku sekolah 8 jam sehari dari pukul 7 pagi sampai pukul 4 sore, secara psikis hal itu tidak mungkin, secara fisik anak juga tidak akan kuat”,imbuh Abu Chaer.  Menurutnya hal ini yang jadi problem masyarakat di Kota Tegal bahkan diseluruh Indonesia.  Selain itu Permen tersebut juga dianggap akan membunuh keberadaan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) dan Madrasah Diniyah Awaliyah (MDA) yang selama ini siswanya didominasi siswa-siswi SD.

“Anak tidak akan mampu lagi belajar Al quran, jika pulangnya saja jam 4 sore, yang ada anak sudah kelelahan sesudah sampai sampai rumah”,ucap Abu chaer. “Ini tentu akan membunuh keberadaan TPQ dan MDA, anak-anak tidak lagi bisa belajar Al Quran dan Ilmu agama di tempat-tempat tersebut”,tegasnya.

Menanggapi apa yang disampaikan Ketua MUI, Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno mengatakan Pemerintah Kota Tegal juga tidak tinggal diam terkait munculnya Permen tersebut. Untuk itu Pemkot melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga telah mengikuti rapat dengar pendapat bersama di DPR RI terkait pelaksanaan Permen No. 23 tahun 2017. “Sehingga di Pemerintahan Kota Tegal hal itu masih dalam kajian”,ucap walikota. Pemkot Tegal berpatokan yang paling penting dari kebijakan adalah tidak merugikan anak sekolah. Tidak hanya hanya harapan ulama, Pemerintah juga berharap  anak-anak sebagai generasi penerus bangsa dapat memiliki akhlak mulia dari ilmu agama, selain memiliki ilmu pengetahun umum yang memadai.

Menambahkan apa yang disampaikan Walikota, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal Drs. Johardi, MM mengatakan delapan jam disekolah tidak hanya diisi dengan pelajaran di kelas saja , namun akan juga diisi dengan materi keagamaan dan pendidikan karakter lainnya. “Jadi tidak selalu di dalam di dalam kelas”,ucapnya. Namun petunjuk teknis pelaksaanya, saat ini diungkapkan Johardi, masih menunggu dari Pemerintah Pusat. “Sehingga delapan jam sekolah bagi anak SD masih dalam kajian”,pungkasnya.

Sementara itu dalam sambutannya Habib Thohir bin Abdullah Al Kaff mengajak agar para pejabat dan ulama agar tetap menjaga hubungan yang baik melalui silahturhami dan Halal bi Halal. Melalui forum tersebut Habib Tohir juga menekankan agar sesorang dapat menjadi orang penting yang baik. Sebagai manusia yang memilki salah, sudah seharusnya saling meminta maaf. “Jangan sampai kelak di akhirat saudara kita yang pernah kita sakiti menuntuk haknya, sehingga dalam persidangan Allah amal yang sudah kita kumpulkan akan diambil mereka yang pernah kita ambil haknya. “Memohon maaf dengan saudara kita selagi masih ada kesempatan dan waktu”ujarnya. “Orang penting itu baik tetapi yang lebih penting menjadi orang penting yang baik yang bermanfaat bagi suadaranya”,pungkasnya.

Hadir dalam pertemuan tersebut dari Ulama Habib Thohir bin Abdullah Al Kaff, Ketua MUI Kota Tegal KH.Abu Chaer Annur, Habib Ali Zaenal Abidin.  Hadir mewakili Umaro, Walikota Tegal KMT Hj. Siti Masitha Soeparno, Ketua DPRD Kota Tegal H. Edy Soeripno, SH.MH, Wakapores Tegal Kota  Kompol Ibnu Bagus Santoso, Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Tegal Akhmad Farhan serta beberapa Kepala OPD di lingkungan Kota Tegal dan Persatuan Islam Tioghoa Indonesia (PITI) Kota Tegal.

 

Berita Terkait