Pemkot Pekalongan Akan Terapkan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

  • 24 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

KOTA PEKALONGAN – Pemerintah Kota Pekalongan akan menerapkan sanksi terhadap warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut untuk menimbulkan efek jera kepada masyarakat sehingga meningkatkan kedisiplinan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19.

Plt Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Sukirno, mengatakan rencana penerapan sanksi atas saran dari masyarakat dalam penanganan Covid-19. Sanksi yang akan diterapkan berupa sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum. Langkah itu telah disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan Kewaspadaan Dini Pemda Kabupaten atau Kota se-Jawa Tengah yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo secara virtual.

“Sanksi ini setidaknya bisa menjadi efek jera yang juga meningkatkan kesadaran mereka untuk lebih menjaga lingkungan dan kesehatan mereka, mengingat pandemi ini belum berakhir, terlebih tingkat kematian kasus Covid-19 di Jawa Tengah masih cukup besar,” ujarnya, Rabu (22/7/2020).

Dalam Rakor juga dibahas mengenai isu aktual yang ada di kabupaten/kota. Di antaranya isu tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Dalam Pilkada serentak, lanjutnya, penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan di era adaptasi kebiasaan baru. Hal itu guna mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Gubernur Ganjar Pranowo menegaskan agar masyarakat Jawa Tengah tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan secara masif. Di antaranya, selalu memakai masker, masker yang digunakan wajib rutin dicuci dan diganti setiap empat jam sekali, serta mencegah penularan Covid-19 di klaster-klaster baru.

“Meski pemerintah sudah memberikan beberapa kelonggaran di era adaptasi kebiasaan baru ini, kami berpesan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah untuk terus menerapkan prosedur protokol kesehatan. Dan sampai detail, masker harus dicuci dan diganti setiap empat jam, serta jangan sampai dalam pencegahan virus dapat memunculkan virus baru atau penyakit baru pada masyarakat,” tandas Ganjar.

Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : Rk, Diskominfo Jateng

Berita Terkait