Sriwedari Harus Tetap Milik Negara

  • 16 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

SURAKARTA – Sengketa tanah Taman Sriwedari mencapai perkembangan baru. Pemkot Surakarta menggandeng KPK untuk menyelesaikan perkara Taman Sriwedari secara hukum dan sah, dan mengembalikan sepenuhnya menjadi milik negara, serta tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo didampingi Sekda Ahyani, Koordinator Wilayah 7 KPK Aldinsyah M Nasution dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kajati Jawa Tengah memimpin rapat untuk mempercepat gerak dan langkah untuk memenangkan perkara, guna mengembalikan tanah negara tersebut. Rapat berlangsung di Ruang Manganti Praja Balai Kota Surakarta, Kamis (16/7/2020).

Wali Kota Rudy menegaskan, Taman Sriwedari harus kembali menjadi tanah negara. Sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di Kota Surakarta.

“Sriwedari jangan sampai lepas ke pihak lain. Secepatnya kita urus agar cepat menjadi hak milik negara kembali. Kita gandeng KPK, Kejagung, Kejati, Kejari dan tentunya ATR BPN supaya kuat,” tegasnya.

Rudy meminta agar BPN mempertahankan putusannya, jika Taman Sriwedari adalah milik dan aset negara, sebagai bukti yang tidak terbantahkan dan sah menurut hukum.

“Jika kita berjalan sendiri bisa-bisa kita kalah. Kalau kalah, kredibilitas Solo bakal hilang, aset budaya sejarah dan cagar budaya bakal lenyap. Dan ini akan merembet ke aset-aset pemerintah lain,” lanjutnya.

Koordinator Wilayah 7 KPK Aldinsyah, menegaskan, KPK siap mengawal Pemkot Solo untuk mengembalikan Sriwedari.

“Untuk negara KPK jelas siap membantu,” tandasnya.

Sementara, Asnawi dari Kajati Jawa Tengah bersama dengan BPN Surakarta dan Kejari Solo akan segera mempersiapkan novum-novum dan bukti-bukti baru.

“Kita siapkan untuk PK di atas PK. Kita cari celah dengan melengkapi PK selengkap mungkin. Dan kita sudah komunikasi dengan Kejaksaan Agung,” urainya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani mengatakan, Pemkot akan segera mempersiapkan dokumen dan segera membuat Surat Kuasa Khusus (SKK), untuk diserahkan ke Kejagung. Sehingga prosesnya akan kebih cepat dalam minggu ini.

Untuk diketahui, Taman Sriwedari yang merupakan ruang publik dulunya merupakan tanah Karaton Kasunanan Surakarta. Karena perkembangan pemerintahan, Sala menjadi swapraja lalu menjadi Kota Surakarta. Tanah bekas swapraja sesuai undang-undang menjadi tanah untuk rumah penduduk, pemerintah kota, dan kraton. Pihak karaton menyerahkan semua untuk dikelola negara.

Sesuai Undang-undang Agraria, sejak 23 Sepetember 1980 tanah di Taman Sri Wedari menjadi milik Negara dengan sertifikat milik Pemkot Surakarta. Namun digugat oleh pihak ahli waris RMT Wiryodiningrat yang dulunya diberi kuasa oleh raja untuk membeli tanah yang sekarang menjadi Taman Sriwedari.

Sengketa yang berlarut dan belum terselesaikan mendorong Pemkot Surakarta menggandeng KPK untuk mengembalikan tanah Sriwedari sebagai tanah milik negara.

Penulis : Humprot Solo / heDJ
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait