Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Hari Kedua, Calon Anggota KPID Jateng Bersaing Buat Makalah
- 16 Jul
- ikp
- No Comments

SEMARANG – Tim seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menugaskan 30 orang peserta membuat makalah sebagai salah satu syarat pencalonannya. Pembuatan makalah merupakan rangkaian lanjutan dari tes tertulis sebelumnya.
Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPID Jateng Periode 2020-2023 Amirudin menyampaikan, tes yang diselenggarakan Kamis (16/7/2020) di gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Jateng, merupakan rangkaian tes kompetensi. Jika Rabu (15/7/2020) kemarin tes dilakukan dengan menyelesaikan soal esai dengan tulis tangan, kali ini tes dilanjutkan dengan membuat paper menggunakan komputer.
“Tes kompetensi itu tes tertulis yang dimulai dari hari kemarin. Tes tertulis kemarin dalam bentuk esai. Hari ini tes tertulis juga yang dalam bentuk paper. Paper yang ditulis on the spot, langsung,” kata Amirudin ditemui di sela-sela ujian pembuatan makalah, Kamis (16/7/2020).
Dia menuturkan untuk hasil tes kompetensi akan diumumkan pada Selasa (21/7/2020). Praktis bagi peserta yang lolos dua tes yaitu tes tertulis meliputi pembuatan esai, dan pembuatan makalah, akan berlanjut mengikuti psikotes. Setelah psikotes selesai, peserta yang lolos akan berlanjut pada wawancara atau semacam kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Nantinya, imbuh Amirudin, timsel akan memilih peserta sedikitnya 14 orang. Sebba sesuai peraturannya, jumlah peserta yang lolos sekurang-kurangnya dua kali dari jumlah keanggotaan di KPID Jateng berjumlah tujuh orang. Ke-14 orang nama yang lolos akan dilaporkan ke gubernur dan disampaikan ke DPRD Jateng.
Kemudian wilayah selanjutnya berada di ranah DPRD untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan. Setelah itu, DPRD akan menetapkan tujuh orang sebagai anggota KPID Jateng periode 2020-2023. Sedangkan tujuh orang nama lainnya akan menjadi cadangan dari anggota tetap.
“Cadanganlah, manakala ada yang terpilih, kemudian karena ada alasan persyaratan perundang-undangan. Misalnya, dia mendapat tugas di tempat yang lain, mengundurkan diri, atau tidak memenuhi syarat perundangan, ini (tujuh nama cadangan) bisa naik,” bebernya.
Amirudin menjelaskan calon anggota KPID yang terpilih ke depan akan memiliki tantangan yang tak mudah. Seperti saat ini, KPI berada pada situasi di mana kerangka regulasi yang ada, seolah belum terbentuk (establish). Karena saat ini merupakan masa transisi, yaitu Undang-undang Penyiaran Nomor 32 tahun 2002, yang sekarang sedang mengalami perubahan fundamental menjadi Undang-Undang Penyiaran yang baru.
“Terutama terkait dengan kelembagaan KPID. Kalau di Undang-Undang yang lama itu kan dibentuk di daerah oleh DPRD ini. Tapi nanti di skema yang baru anggota KPID ini akan menjadi bagian dari handbody-nya KPI pusat, ya lembaga pusat jadinya. Ini kan seolah-olah menjadi lembaga daerah negara, nonstruktural di daerah. Nantinya kan nonstruktural tapi di pusat,” sambungnya.
Menurutnya tantangan terberat KPID yakni bagaimana harus bisa elastis, tetap bisa menjalankan tupoksi dalam situasi transisi, dan juga pemanfaatan lembaga penyiaran lokal yang terus didorong dan diawasi. Sehingga memiliki kontribusi bagi pembangunan di daerahnya.
“Saya kira ini penting. Karena jangan sampai media penyiaran itu tidak memiliki peran yang signifikan terhadap misi atau pembangunan di daerah. KPID harus bisa menjembatani,” ujarnya.
Seorang calon anggota KPID Jateng, Dini Inayati, mengungkapkan tes pembuatan makalah kali ini memiliki tantangan. Sebab biasanya saat membuat makalah akan butuh banyak referensi. Sedangkan di ujian pembuatan makalah sekarang tidak bisa membuka buku, browsing, atau bahan-bahan jadi referensi.
“Persiapan saya untuk bisa menyusun makalah tanpa bahan referensi, ya bagaimana memastikan sistematika makalah itu benar. Yang paling penting wawasan kita selama ini banyak baca aja artikel, contoh-contoh makalah yang terkait dengan penyiaran,” ungkap peserta asal Semarang ini. (Ak/Ul, Diskominfo Jateng)