Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Cegah Paparan Covid, SMA di Kota Pekalongan Terapkan MPLS Daring
- 15 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

KOTA PEKALONGAN – Diberlakukannya new normal di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Pekalongan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru 2020/2021 secara online atau daring. Salah satunya, SMA Negeri 4 Kota Pekalongan, yang berlokasikan di Jalan Hos Cokroaminoto, Kuripan Kidul, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, untuk menghindari siswa terpapar virus Covid-19.
Kepala SMA Negeri 4 Kota Pekalongan, Yulianto Nurul Furqon mengatakan, sistem daring dalam MPLS sesuai dengan ketentuan Dinas Pendidikan untuk menghindari segala kemungkinan berkaitan dengan penularan Covid-19. Sehingga, pihaknya menerapkan MPLS daring melalui aplikasi Microsoft Teams, yang nantinya para siswa dapat mengaksesnya melalui link yang diberikan oleh pihak sekolah.
“Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Kota Pekalongan, belum boleh mengizinkan satuan pendidikan melaksanakan MPLS maupun KBM secara tatap muka. Sehingga kami menerapkan via daring menggunakan aplikasi Microsoft Teams yang link akunnya dibagikan kepada siswa agar dapat terhubung (login) ke aplikasi tersebut,” tutur Yulianto saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).
Yulianto menjelaskan kegiatan MPLS dilaksanakan selama tiga hari, mulai 13-15 Juli 2020 untuk mengenalkan siswa baru tentang lingkungan sekolah dan kebiasaan pembelajaran di SMA Negeri 4 Kota Pekalongan, mulai dari pengenalan bapak/ ibu guru wali kelas, guru-guru mata pelajaran, dan sebagainya. Ia menambahkan, untuk mendukung kelancaran kegiatan MPLS dan KBM daring, pihak sekolah memberikan kuota internet secara gratis kepada siswa-siswinya.
“SMA Negeri 4 Pekalongan akan memberikan kuota kepada para siswa. Kuota diberikan dalam jumlah yang sama untuk seluruh provider. Khusus siswa baru akan diberikan kartu perdana beserta kuota yang telah dibagikan ketika pendaftaran ulang pada 1-8 Juli 2020 kemarin,” terangnya.
Kasubag Perencanaan dan Evaluasi Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, Ahmad Husni, menjelaskan, pembelajaran dengan model tatap muka di satuan pendidikan dimulai ketika Kota Pekalongan sudah zona hijau. Artinya, sudah tidak ada lagi kasus Covid-19 di Kota Pekalongan.
“Selama Kota Pekalongan belum zona hijau, maka pembelajaran dengan tatap muka belum dapat dimulai. Saat Kota Pekalongan sudah zona hijau, wali kota akan mengeluarkan keputusan diberlakukannya pembelajaran tatap muka. Saat itu, satuan pendidikan mulai mengajukan ke Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekalongan, dan menyiapkan sarana prasarana serta prosedur, untuk menjalankan pembelajaran tatap muka sesuai new normal,” kata Husni.
Dia menegaskan, proses pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan ketika sudah dinyatakan zona hijau pun, tidak dilaksanakan secara serentak melainkan berjenjang, dimulai yang lebih tinggi. Misal di jenjang pendidikan dasar, dimulai dari jenjang SMP dan kejar paket A. Setelah berjalan dua bulan dan hasil evaluasinya baik maka dapat dilanjutkan ke jenjang SD.
“Setelah berjalan selama dua bulan dan hasil evaluasinya juga baik atau tidak ada hal yang membahayakan, maka jenjang TK/ PAUD dibuka. Itu pun prosedurnya ketat,” tandas Husni.
Penulis : Tim Komunikasi Publik Dinkominfo Kota Pekalongan
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng