Perda RTRW Wonogiri Ditetapkan, Kawasan Selatan Didorong Jadi Kawasan Industri

  • 15 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

WONOGIRI – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonogiri untuk periode tahun 2020-2040 disahkan dalam Rapat paripurna DPRD Kabupaten Wonogiri, Selasa (14/7/2020). Penetapan tersebut mendapat beberapa rekomendasi dari DPRD setempat.

“Sudah melalui proses panjang, kita ingin melakukan perubahan RTRW ini sudah dimulai sejak 2013 lalu. Kita bersyukur setelah tujuh tahun lamanya hari ini sudah ditetapkan,” kata Ketua DPRD Wonogiri Setyo Sukarno.

Berkaitan hal tersebut, DPRD Kabupaten Wonogiri memberikan rekomendasi, yakni agar Perda RTRW segera disosialisasikan dan diundangkan, ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) serta mempersiapkan Penyusunan Perda RDTR Wilayah (Kecamatan). Pemda Wonogiri diminta melaksanakan Perda RTRW ini dengan memanfaatkan potensi sumber daya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo mengatakan ada semangat perubahan dalam menyusun Raperda RTRW. Menurutnya, semangat itu adalah untuk mengejar ketertinggalan Wonogiri dari wilayah-wilayah lain. Selain itu juga untuk meratakan perekonomian yang selama ini terpusat di zona utara dan timur Wonogiri.

“(Dengan) Disahkannnya Perda tersebut maka para investor yang bergerak di bidang industri besar dapat melihat pemetaan zona industri di Wonogiri. Menurut Perda RTRW yang baru, pertumbuhan zona industri baru didorong ke arah selatan Wonogiri, mulai dari Kecamatan Wuryantoro, Eromoko, Pracimantoro, Giritontro dan Giriwoyo,” imbuhnya.

Dikatakan, sebelumnya Rancangan Perda tersebut telah dibahas lintas sektoral. Selain itu, Rancangan Perda juga telah melalui evaluasi dari Gubernur Jawa Tengah. Ia mengakui, ada beberapa evaluasi terkait redaksional dan perubahan pasal. Namun sudah diperbaiki tanpa mengubah substansinya.

Pihaknya ingin menampilkan sebuah peta yang komprehensif, transparan dan akuntabel. Dengan begitu, diharapkan memberikan kemudahan kepada seluruh pihak, seperti para investor untuk dapat menyesuaikan diri.

Penulis : Est
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait