Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Perhatikan Ciri-ciri Hewan Kurban Layak Konsumsi
- 15 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

PURWOREJO – Anda mau berkurban? Jangan lupa perhatikan ciri-ciri hewan kurban yang sehat dan layak dikonsumsi, antara lain mata hewan bersinar dengan cerah, pertumbuhan bulu halus, bagus, tidak njegrak, dan tidak kasar. Selain itu, kulitnya mengilap, dan tubuhnya gemuk sebagai indikasi tidak ada cacing dalam tubuh hewan.
Kabid Peternakan Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan (DPPKP) Kabupaten Purworejo, Siti Lestari, menjelaskan, jika fisik luar hewan terlihat bagus, perhatikan pula kondisi bagian dalam hewan setelah disembelih, khususnya bagian hatinya.
“Jika hati terpapar cacing, maka akan terdapat lubang-lubang, dan seperti berkapur. Semakin banyak lubang berarti paparan cacingnya semakin banyak. Kalau terjadi seperti ini, maka hati hewan tersebut, harus dimusnahkan dengan cara dikubur, adapun dagingnya tetap aman untuk dikonsumsi,” jelas Siti saat dihubungi di kantornya, Senin (13/7/2020).
Dikatakan, Kementerian Pertanian melarang ternak betina produktif dijadikan sebagai hewan kurban karena ternak betina berfungsi untuk menjaga perkembangan populasi. Jika dilanggar, ada ancaman hukuman yang menanti, baik pidana kurungan, maupun denda. Setiap orang yang menyembelih sapi/kerbau betina produktif dapat dikenai kurungan satu hingga tiga tahun, dan denda sebesar Rp100-300 juta. Sementara, bagi orang yang menyembelih kambing, atau domba betina produktif bisa dikenai hukuman pidana kurungan selama satu hingga enam bulan, dan denda paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp5 juta.
“Kalau ternak betina tetap untuk kurban ada syaratnya, yakni harus diperiksa status reproduksinya yang menunjukkan sudah tidak produktif, dan harus dibuktikan surat resmi oleh dokter hewan berwenang,” jelas Siti.
Menurut Siti, terkait pemeriksaan kondisi hewan kurban di wilayah Purworejo, pihaknya berupaya memaksimalkan peran petugas peternakan, meskipun terbatas. Pemeriksaan awal dilakukan di pasar-pasar hewan, dan di lapak pedagang pengepul hewan. Selanjutnya, penyembelihan hewan kurban harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dan menghindari adanya kerumunan massa. Selain itu, daging hewan kurban juga diantar langsung ke rumah-rumah para penerima
“Kami biasanya juga melakukan pemeriksaan pada lembaga yang melakukan pemotongan hewan dalam jumlah banyak. Sedangkan petugas pemeriksa hewan kurban setiap kecamatan ada satu orang petugas. Memang petugas terbatas sekali, namun kami akan tetap memaksimalkan untuk melayani masyarakat,” ujar Siti Lsetari.
Sementara itu, Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti, mengingatkan kebiasaan baru berbasis protokol kesehatan diterapkan dalam seluruh aktivitas keseharian termasuk prosedur penyembelihan hewan kurban.
“Saya minta dari dinas terkait untuk tetap menerapkan new habit (kebiasaan baru) pada masa pandemi sesuai dengan peraturan Bupati Purworejo. Mulai dari memakai masker, physical distancing (menjaga jarak), cuci tangan pakai sabun dan pengecekan suhu badan,” tandas Yuli di sela-sela jam kerjanya, Senin (13/9/2020).
Hal tersebut diberlakukan, menurut Yuli, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona mengingat saat ini Kabupaten Purworejo masuk dalam kategori zona dengan risiko rendah penularan virus corona. Yuli meminta masyarakat Purworejo untuk tetap waspada, dengan tetap disiplin bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan.
Penulis: Ro/ Kontributor Purworejo
Editor: Tn/Diskominfo Jateng