Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Kancil Ngapak Diresmikan, Masyarakat Kebumen Tak Perlu ke Cilacap Urus Paspor
- 14 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

KEBUMEN – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Cilacap meluncurkan Program Kancil Ngapak yaitu Kantor Imigrasi Cilacap Ngelayani Paspor Nang Kabupaten, yang diresmiman Bupati Kebumen Yazid Mahfudz, di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jalan Indrakila, Sabtu (11/7/2020). Melalui program tersebut, kini masyarakat Kabupaten Kebumen dapat mengurus dokumen keimigrasian tanpa perlu pergi ke Cilacap.
Bupati mengatakan dengan dibukanya pelayanan Kancil Ngapak akan sangat membantu masyarakat dalam hal pengurusan paspor dan keimigrasian. Karena warga Kabupaten Kebumen tidak perlu lagi mengurus ke Cilacap.
“Ini penting karena di Kebumen jumlah yang membutuhkan paspor cukup banyak, sehingga masyarakat tidak harus lagi ke Cilacap,” kata Yazid.
Bupati berharap dengan adanya satu lagi layanan di MPP, masyarakat akan semakin dimudahkan. Sekaligus membuktikan MPP menjadi solusi jitu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat, mudah, dan murah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilacap Barlian Gunawan menjelaskan, program Kancil Ngapak bertujuan untuk lebih mendekatkan masyarakat dalam mengurus paspor umum.
“Kami melakukan inovasi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peluncuran layanan Kancil Ngapak ini,” terangnya.
Dia menambahkan, program Kancil Ngapak di MPP Kebumen dilayani hari Sabtu dan Minggu, pada pekan kedua setiap bulannya. Layanan yang diberikan meliputi pembuatan paspor baru dan penggantian paspor, tidak termasuk penggantian paspor hilang atau rusak.
“Layanan di MPP Kebumen dibatasi maksimal 50 pemohon per hari. Untuk sementara dilayani hari Sabtu dan Minggu di pekan kedua. Ke depannya akan dievaluasi,” ujar Barlian.
Dia menjelaskan, adapun persyaratan mengajukan paspor di MPP Kebumen untuk paspor baru, yakni pemohon membawa KTP Elektronik, akta kelahiran/ijazah/buku nikah. Untuk pergantian paspor, pemohon membawa KTP Elektronik dan paspor lama. Sedangkan biaya pengurusan paspor sebesar Rp 350 ribu.
Alumni ITB asal Desa Arjowinangun Buluspesantren, Siti Nur Farihah yang sedang mengurus paspor untuk keperluan studi lanjut S2 merasa sangat terbantu dengan adanya layanan Kancil Ngapak.
“Ini kesempatan yang bagus untuk memperpanjang masa berlaku paspor, karena kalau harus ke Cilacap lumayan jauh,” terang Farihah.
Penulis : Tim Kominfo
Editor : dnk/ul Diskominfo Jateng