Gelar Hajatan di Temanggung Dibolehkan

  • 10 Jul
  • yandip prov jateng
  • No Comments

TEMANGGUNG – Kasus Covid-19 di Kabupaten Temanggung mengalami penurunan yang cukup signifikan beberapa waktu terakhir. Seperti dilansir dari laman corona.temanggungkab.go.id, saat ini tercatat tinggal lima orang yang positif Covid-19.

Dengan penurunan tersebut, Pemerintah Kabupaten Temanggung memberikan beberapa kelonggaran. Salah satunya, dengan membolehkan masyarakat menggelar hajatan, dan pembukaan kembali objek wisata yang ditutup selama pandemi Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijianto mengatakan, pemberian kelonggaran tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 360/398 Tahun 2020, tentang Panduan Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Temanggung tertanggal 4 Juli 2020, dan mulai diedarkan pada Kamis 9 Juli 2020.

Dijelaskan Gotri, surat edaran tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam pengendalian kegiatan masyarakat di berbagai bidang, dalam menghadapi pandemi Covid-19. Delain itu juga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 usai dicabutnya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM), yang telah berakhir pada 3 Juli 2020.

“Dengan menurunnya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Temanggung bukan berarti masyarakat menjadi lalai dan tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya, Kamis (9/7/2020)

Gotri Wijianto menambahkan, meski diperbolehkan, namun dalam setiap kegiatan hajatan wajib mematuhi aturan yang diberlakukan seperti, panitia wajib mengajukan izin kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Jamuan makan tidak diperkenankan dengan cara prasmanan, tetapi dengan menyajikan makanan dengan boks yang dibagikan kepada tiap orang.

Selain itu, lanjutnya, untuk pembukaan objek wisata harus melalui pengajuan izin tertulis kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten dan diketahui Gugus Kecamatan dan Desa setempat.

“Apabila dalam pelaksanaanya terdapat pelanggaran dan tidak mengikuti aturan yang tertuang di Surat Edaran, maka akan dikenakan sanksi, dari peringatan sampai penutupan sementara,” ujarnya.

Ditambahkannya, ketentuan dalam Surat Edaran tersebut tidak berlaku untuk tempat-tempat wisata air, seperti wahana kolam renang.

Pengelola Objek Wisata Sibajak Green Canyon, Joko Pamungkas (39) menyambut gembira kebijakan pembukaan objek wisata tersebut. Dikatakan, pihak pengelola sudah menunjuk penanggung jawab untuk menyiapkan sarana prasarana sesuai protokol kesehatan. Bahkan dengan tegas dikatakan, pengunjung yang tidak mengikuti protokol tidak dibolehkan memasuki area wisata Sibajak.

“Apabila ada pengunjung yang tidak memakai masker sedangkan tempat tinggalnya jauh, pengelola sudah menyediakan masker di pintu masuk objek wisata, penyediaan tempat cuci tangan juga sudah terpasang di area objek wisata serta himbauan untuk menjaga jarak sudah ada petugas yang akan selalu mengingatkan,” kata Joko.

Penulis : MC TMG/Cuplis;Ekape
Editor : WH/Diskominfo Jtg

Berita Terkait