Portal Berita
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Tak Pakai Masker, Warga Bersihkan Kantor Kecamatan
- 10 Jul
- yandip prov jateng
- No Comments

PURBALINGGA – Warga Purbalingga yang tidak mengenakan masker saat ke luar rumah kini tidak lagi wajib dikarantina di Gedung Korpri Purbalingga selama 1×24 jam. Namun, mereka dikenai sanksi membersihkan lingkungan kantor kecamatan dan sekitarnya.
“Kalau sekarang kita lebih kepada aspek pembinaan, kita bina, kita ingatkan kemudian kita minta untuk sedikit kerja sosial yaitu dengan kerja bakti di lingkungan kantor kecamatan kemudian dilepas,” kata Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (9/7/2020).
Ia menjelaskan, sanksi tersebut diberikan kepada warga yang tertangkap tangan oleh Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 saat pelaksanaan operasi wajib masker. Tim operasi wajib masker ini terdiri dari Satpol PP, Dinhub Purbalingga, aparat kecamatan, puskesmas, polsek dan koramil. Operasi tersebut dilakukan di seluruh kecamatan yang ada di Purbalingga.
“Kami akan melakukan operasi wajib masker secara terjadwal kurang lebih 18 hari yang sudah kita mulai pada Senin (6/7/2020). Kita sudah melakukan operasi wajib masker di beberapa wilayah diantaranya Kecamatan Karangjambu dan Kecamatan Rembang,” ujar Suroto.
Dipaparkan, dari hasil operasi wajib masker yang dihelat selama satu jam di Karangjambu dan Rembang didapati kurang lebih 30 orang yang tidak menggunakan masker.
“Satu jam saja kita bisa mengumpulkan orang sebanyak itu artinya memang di dalam masyarakat seolah-olah menganggap new normal itu kondisinya sama seperti sebelum adanya Covid-19. Padahal bukan itu, tetapi bagaimana kita melakukan kebiasaan baru,” ungkapnya.
Tujuan utama dilakukan operasi wajib masker, lanjut Suroto, adalah mengedukasi dan mendisiplinkan masyarakat agar mereka terbiasa dengan kebiasaan baru dalam menghadapi tatanan kenormalan baru. Terlebih, saat ini sektor ekonomi di Purbalingga sudah dibuka kembali dan jam malam sudah dicabut. Bahkan, kegiatan sosial kemasyarakatan seperti hajatan, pengajian umum dan juga beberapa objek wisata mulai dibuka. Namun, pembukaan kembali sektor-sektor tersebut harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 secara baik dan benar.
“Kunci utamanya adalah kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan kebiasaan baru dalam masa new normal. Ayo kita perangi Covid-19. Berdamai dengan Covid-19 dengan menerapkan kebiasaan baru memakai masker dan sebagainya, serta tetap produktif aman dari Covid-19,” pesannya.
Penulis: PI-7/Kontributor Purbalingga
Editor: Tn/Diskominfo Jateng